Pansel BPD Pinjam Bilik KPU

Pansel BPD Pinjam Bilik KPU

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Panitia seleksi (Pansel) pemilihan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) tingkat desa ramai mendatangi kantor KPU Kabupaten Benteng dengan maksud meminjam bilik suara yang merupakan aset KPU.

Sekretaris KPU Kabupaten Benteng, Raja Sahnan SP MM mengatakan pihaknya tak melarang bagi masyarakat yang membutuhkan bilik suara untuk kepentingan mendesak. Yang jelas, kepentingan itu berhubungan dengan masyarakat banyak. Saat ini, kata dia, KPU Benteng memiliki sebanyak 1.496 bilik suara yang terbuat dari kardus hasil pengadaan pemilu serentak awal tahun 2019 lalu.

\"Tak apa-apa kalau mau pinjam. Bilik suara saat ini juga dalam kondisi tak terpakai alias menganggur. Karena KPU merupakan lembaga publik, silakan saja mau pakai untuk kepentingan umum,\" kata Raja.

Meski demikian, peminjaman logistik tak bisa begitu saja diberikan. Melainkan, harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni masing-masing Pansel harus menyampaikan surat resmi yang ditanda tangan langsung oleh Kepala Desa (Kades) setempat.

\"Berita acara pinjam pakai barang sudah kami siapkan. Pansel juga harus bertanggung jawab. Begitu hajatan selesai, bilik suara harus dikembalikan sesegera mungking,\" tegas Raja.

Selain itu, Raja menegaskan, tak semua logistik bisa diberikan. Hanya bilik suara dan alat coblos yang bisa dipinjamkan. Untuk kotak suara, kata Raja, hal itu tak bisa diberikan dengan alasan tertentu. \"Kotak suara tak bisa diberikan karena berisikan dokumen negara yang sifatnya penting. Yaitu, dokumen hasil pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2019,\" tandas Raja.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: