Tunggakan BPJS Diprediksi Meningkat
Pemerintah Usulkan Iuran Naik 100 %
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mencapai 100 persen. Hal ini dilakukan agar keuangan BPJS Kesehatan pada tahun ini tidak mengalami defisit sebesar Rp 32,8 triliun.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Bengkulu, Hardiansyah ST MT mengatakan, jika iuran BPJS Kesehatan naik dua kali lipat seperti yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, maka jumlah peserta yang menunggak akan semakin banyak. Dengan demikian, keuangan BPJS Kesehatan pun bisa saja semakin memburuk dari sekarang.
\"Setiap kenaikan apapun yang mengalami kenaikan yang cukup drastis harus dimitigasi oleh pemerintah. Saya tidak sepakat kalau kenaikannya 100 persen,\" ujarnya, kemarin (28/8).
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengkaji lagi jumlah kenaikan iuran yang dibebankan kepada masyarakat. Pada dasarnya, ia mengaku setuju ada kenaikan, dengan catatan kenaikannya tidak sampai 100 persen. Masalahnya, masyarakat bisa saja melirik perusahaan asuransi swasta ketimbang menjadi peserta di BPJS Kesehatan karena perbedaan tarifnya semakin kecil. Bila itu terjadi, maka BPJS itu akan kehilangan pangsa pasarnya. \"Perlu dilihat apakah masyarakat mampu atau tidak. BPJS Kesehatan kan bersaing dengan perusahaan asuransi swasta,\" tuturnya.
Ia menilai, kenaikan iuran sebesar 100 persen akan membuat BPJS bersaing dengan perusahaan asuransi swasta yang biayanya jauh lebih murah. Pasalnya jika iuran benar-benar naik, maka peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Kemudian untuk peserta JKN kelas II harus membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000. Untuk kelas III, usulannya sama dengan usulan DJSN yakni sebesar Rp 42 ribu per jiwa perbulan dari sebelumnya Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500.
Padahal sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014. \"Menurut saya usulan tersebut perlu dievaluasi lagi,\" tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Rizki Lestari mengaku masih menunggu realisasi kenaikan tarif tersebut. Pasalnya, persetujuan kenaikan iuran BPJS kesehatan merupakan kewenangan pemerintah yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
\"Kewenangan BPJS Kesehatan bukan untuk menyetujui besaran kenaikan iuran,\" kata Rizki.
Menurutnya, dari sisi kelembagaan, yang mengusulkan penyesuaian tarif JKN-KIS adalah DJSN. Sebelumnya, DJSN sudah mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan. Usulan kenaikan tarif berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta.
Ia menyebut, sesuai dengan perhitungan aktuaria, tarif iuran BPJS Kesehatan memang sudah harus mengalami kenaikan. Hal ini pun supaya sesuai dengan prinsip anggaran berimbang. \"Kami percaya ke pemerintah, artinya untuk waktu pelaksanaannya tentu ada hitung-hitungannya. Kami percaya pemerintah memiliki solusi yang tepat,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: