Staf Administrasi BPD Banyak Kosong
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Instruksi Pemda Benteng tentang perekrutan staf administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa belum juga direspon oleh seluruh Kepala Desa (Kades). Hasil penelusuran, baru wilayah Kecamatan Talang Empat yang seluruh desanya sudah melakukan perekrutan staf administrasi BPD. Sebab itulah, 10 Camat di Kabupaten Benteng diminta pro aktif agar Pemdes segera melakukan seleksi atau perekrutan.
\"Sampai dengan saat ini, baru sebagian desa yang sudah memiliki staf administrasi BPD. Sebagian besar desa di Kabupaten Benteng belum ada,\" ungkap Kasubag Pemerintahan Umum dan Desa pada Bagian Pemerintahan Setda Benteng, Sukirman SSos, kemarin.
Padahal, surat edaran yang telah diterbitkan itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) nomor 37 tahun 2018 tentang staf administrasi BPD. Secara teknis, masing-masing Kepala Desa (Kades) diberikan kewenangan untuk membentuk panitia seleksi (Pansel) yang bertugas untuk melakukan penjaringan. \"Perekrutan staf administrasi BPD tak bisa asal tunjuk. Melainkan, harus melalui seleksi tes tertulis,\" terang Sukirman.
Dalam pelaksaan seleksi, terang Sukirman, Pansel diberikan kesempatan untuk menyusun sendiri soal yang akan diberikan oleh peserta yang mendaftar. Jika memang mengalami kendala, soal bisa didapat dengan berkoordinasi bersama Bagian Pemerintahan Setda Pemkab Benteng.
\"Soal juga boleh diambil dari Pemda Benteng atau bekerjasama dengan pihak universitas,\" jelas Sukirman.
Sesuai dengan ketentuan, lanjutnya, staf administrasi BPD nantinya akan mendapatkan gaji atau penghasilan setiap bulan sebesar 50 persen dari gaji Ketua BPD. Sepertihalnya anggota dan ketua BPD, gaji staf administrasi wajib disiapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). \"Masa jabatan staf administrasi BPD ialah selama 6 tahun. Tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) adalah membantu BPD saat pelaksanaan rapat, seperti notulen,\" demikian Sukirman.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: