Perambah HL Ditahan Jaksa
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Perkara yang menimpa Su (51) Warga Desa Darat Sawah, Seginim. Su diamankan karena merambah hutan lindung (HL)Bukit Riki di dusun Lubuk Langkap, Air Nipis, Jum’at (2/8) lalu memasuki babak baru. Pasalnya mulai kemarin berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) kejari Bengkulu Selatan (BS).
“ Berkas perkara Perambah HL tersebut sudah lengkap dan sudah kami limpahkan ke JPU,” kata Kapolres BS, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui kasat reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK.
Rahmat Hadi mengatakan, atas ulahnya yang membuka lahan kebun kopi di HL Bukit Riki dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan dijerat dengan pasal 92 ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 ayat 2 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.
Su terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal 1,5 Miliar.“ Untuk ancamannya 10 tahun penjara bagi perambah HL,” imbuhnya.
Kajari BS,Ni Made Herawati SH melalui JPU perkara tersebut,Arminto Putra SH MH mengatakan, setelah menerima pelimpahkan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polres, mulai kemarin, tersangka ditahan. Hal tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat persidangannanti.
“ Untuk tersangka kami tahan, untuk memudahkan proses persidangan nanti,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan, Su terjaring razia unit Tipiter Satreskrim Polres BS, Jumat (2/8) sekitar Pukul 15.00 Wib. Saat itu Su ditemukan sedang berada di lahan yang sudah ditanami kopi di kawasan HL Bukit Rikki Desa Lubuk Langkap, Air Nipis. Su mengaku sudah 2 tahun membuka lahan tersebut bahkan tanaman kopinya sudah berusia 1,5 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa 1 parang, 1 cangkul, 1 batang kopi dan 8 barang bibit kopi. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: