80 Persen Rumah Makan Gunakan Gas Subsidi
Disperindag Gelar Sidak
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh rumah makan (RM) di 3 kecamatan, Senin (26/8) kemarin. Yakni, di wilayah Kecamatan Taba Penanjung, Karang Tinggi dan rumah makan yang ada di wilayah Kecamatan Talang Empat. Hasil sidak bersama perwakilan dari PT Pertamina, Agen Elpiji serta tim dari Polres Bengkulu Utara (BU) ini didapati sebagian besar rumah makan menggunakan gas elpiji ukuran tabung 3 kilogram (Kg) yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat miskin. \"Pendataan kami di lapangan, 80 persen rumah makan masih menggunakan gas melon,\" ungkap Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Benteng, Drs Hendrik Oktober melalui Kabid Perlindungan Konsumen, Syarkoni SH usai menggelar sidak. Sejauh ini, ia mengaku memang belum diberikan sanksi kepada rumah makan yang melanggar aturan tersebut. Sesuai dengan ketentuan, rumah makan ataupun pelaku usaha lainnya dilarang untuk menggunakan gas bersubsidi. Semestinya, pelaku usaha menggunakan gas elpigi ukuran 5,5 Kg atau tabung gas berukuran 12 Kg. \"Gas melon telah disubsidi oleh pemerintah dan digunakan untuk kepentingan rumah tangga masyarakat miskin. Jangan sampai pelaku usaha menggunakan gas bersubsidi tersebut,\" tegasnya. Sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), terangnya, harga gas melon memang sangat terjangkau. Yakni, Rp 15.600 per tabung untuk pembelian di pangkalan. Sedangkan, gas ukuran 5,5 kilogram (tabung warna pink) seharga Rp 70 ribu per tabung. \"Harga yang murah membuat gas melon menjadi rebutan,\" bebernya. Lebih lanjut, Hendrik mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat diminta untuk melakukan pengawasan terhadap penggunakan gas melon. Sebab, penggunaan gas melon yang tidak tepat sasaran akan membuat gas melon melon menjadi langka dan sulit didapat. \"Pada sidak perdana hari ini, kami sekaligus melakukan sosialisasi. Untuk sidak selanjutnya, akan ada sanksi tegas. Jika masih ditemukan, tabung gas akan langsung disita dan diganti dengan tabung gas non subsidi. Dua unit tabung gas melon akan ditukar dengan 1 tabung gas ukuran 5,5 Kg,\" pungkasnya.(135)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: