Satpol PP Jaring 18 Ekor Ternak

Satpol PP Jaring 18 Ekor Ternak

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Kaur beberapa hari ini gencar melakukan razia hewan ternak yang berkeliaran di sepanjang jalan kabupaten Kecamatan Kaur Selatan dan Tetap, Senin (26/8). Hasilnya 18 ternak kaki empat berhasil dijaring anggota Satpol PP.

“Hari ini ada 18 ternak terdiri dari 4 ekor sapi dan 14 ekor kambing, ini kita tangkap di jalan lintas wilayah Kaur Selatan dan Tetap,” kata Kepala Kantor Satpol PP dan Damkar Kaur Drs Surianto Ajam MM Kabid Trantib Sulaiman Efendi SE, kemarin (26/8).

Dikatakan Sulaiman, penertiban ternak itu telah terjaring sebanyak 18 ekor hewan di beberapa lokasi atau desa desa yang berada di jalan lintas Kecamatan Kaur Selatan hingga Tetap. Menurutnya, razia hewan ternak kaki empat ini akan tetap dilakukan hingga hewan ternak yang berkeliaran tidak ada lagi. Sebab sampai saat ini tingkat kesadaran warga untuk mengandangkan ternak masih sangat rendah dan ini rawan menimbulkan laka lantas. “Jalan raya di Kaur ini masih banyak hewan ternak khususnya sapi dan kambing, dan ini sangat membahyakan sekali bagi pengendara,” terangnya.

Lanjutnya, pihaknya melakukan razia ini guna menindaklanjuti Perda No 19 tahun 2013 tetang melepas hewan ternak, yang mana dalam Perda No 19 telah diatur bahwa bagi pemilik hewan ternak dilarang melepas atau membiarkan ternak berkeliaran secara bebas di jalan umum. Juga ia menegaskan, setiap hewan yang ditangkap itu pemiliknya harus membayar denda. Yaitu untuk hewan sapi dan kerbau diharuskan membayar biaya tangkap 250 ribu dan biaya pemeliharaannya Rp 75 ribu.

“Pemilik hewan ternak yang tertangkap itu harus membayar denda sesuai dengan aturan yang ada, dan warga yang merasa ternaknya terjaring silahkan datang ke kantor Satpol PP,” ujarnya.

Ditambahkannya, sebelum dilaksanakan penertiban hewan ternak dalam dalam wilayah Kecamatan tersebut, pihaknya sudah mengimbau melalui Kades serta dengan selembaran yang dibagikan kepada masyarakat untuk tidak melepas hewan ternak di pasilitas umum, seperti jalan raya, pusat pasar, dan pusat perkantoran karena dapat mengganggu ketertiban umum. “Kita selalu imbau kepada warga yang memiliki ternak agar tidak dilepas, karena ini dapat membahayakan jiwa pengendara. Sebab sudah banyak terjadi laka lantas akibat ternak,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: