Simpan Sabu, Kurir Dibekuk

Simpan Sabu, Kurir Dibekuk

KAUR SELATAN, Bengkulu Ekspress - Pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Kaur terus dilakukan oleh jajaran Polres Kaur. Setelah sebelumnya mengamankan satu tersangka Narkoba berinisial TO (29), warga Desa Tanjung Iman 1 Kecamatan Tanjung Kemuning, kali ini jajaran Polsek Kaur Selatan dibawah pimpinan Iptu Surya Purnama SH MH, berhasil membekuk seorang kurir sabu berinisial IS (40), warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan, Senin (26/8). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seharga Rp 400 ribu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.

“Tersangka kita amankan tadi malam (kemarin) di jalan raya Kecamatan Maje, ia kita amankan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka bersama barang bukti dan satu unit sepeda motor Scoopy sudah kita amankan di Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kapolsek Kaur Selatan Iptu. Surya R Purnama SH MH, kemarin (26/8).

Dikatakan Kapolsek, tersangka diamankan sekitar pukul 02.30 WIB di jalan raya Desa Muara Jaya Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dalam operasi antik 2019. Penangkapan tersangka yang berkerja swasta ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya yang orang yang dicurigai sebagai kurir Narkoba di wilayah Kaur Selatan, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 02.00 WIB anggota mengikuti terduga yakni IS yang mengendarai motor Scoopy dengan Nopol BD 3906 WH dari arah kota Bintuhan menuju Kecamatan Maje, nah sesampai ke trans Linau Desa Muara Jaya sekira pukul 02.30 WIB motor tersangka langsung dihetikan petugas dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket kecil narkoba yang diduga sabu-sabu di dalam kantong celana tersangka, selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kaur untuk proses selanjutnya, dan setelah diamankan dilakukan test urine terhadap terduga dengan hasil positif mengandung amphetamine dan methamentamine.

“Dari hasil tes urine, hasilnya positif jika tersangka menggunakan Narkoba, dan untuk tersangka kini sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Kaur, agar mereka megembangkan jaringan tersangka,” terang Kapolsek.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu R Ginting S. SH, saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka narkoba dari Polsek Kaur Selatan. Menurut Kasat, saat ini anggota narkoba masih mendalami asal mula serta jaringan peredaran naroktika oleh tersangka tersebut. Saat ini pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap tersangka yang saat ini mendekam ditahan Polres Kaur. “Tersangka dugaan sementara sebagai kurir, dan sabu itu didapat disekitar kota Bintuhan ini. Untuk tersangka jerat dengan pasal 112 UU 35 Tahun 200. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: