Lima Penerima PKH Mundur

Lima Penerima PKH Mundur

MERIGI KELINDANG, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 5 (lima) orang penerima manfaat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) patut menjadi contoh.

Kelimanya memutuskan untuk berhenti menerima bantuan uang dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Hal itu dilakukan lantaran mereka menyadari bahwa termasuk kedalam kategori mampu dan tak layak lagi menerima bantuan.

\"Tahun 2019 ini, sudah ada sekitar 5 orang yang mundur dari penerima PKH,\" ungkap pendamping PKH wilayah Merigi Kelindang, Mardiana SPd, kemarin (25/8).

Dari hasil pendataan, memang masih ditemukan sejumlah penerima PKH yang kurang tepat sasaran. Hanya saja, pemutusan bantuan tak bisa dilakukan begitu saja. Sebab, penetapan penerima bantuan merupakan kewenangan pusat.

\"Kami juga tak bisa langsung mengganti penerima PKH yang mengundurkan diri dengan warga lain yang lebih berhak. Yang jelas, berita acara pengunduran diri akan kami laporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Benteng dan Kementerian Sosial RI. Sehingga yang bersangkutan tak akan lagi mendapat dana bantuan PKH,\" terang Mardiana.

Sampai saat ini, tercatat sebanyak 470 orang warga dari seluruh desa se-Kecamatan Merigi Kelindang sebagai penerima bantuan PKH. \"Karena ada yang mundur, penerima PKH hanya tinggal 465 orang,\" jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI, besaran dana PKH yang disalurkan kepada penerima selama 1 tahun juga bervariasi. Meliputi, sebesar Rp 900 ribu bagi warga yang memiliki anak yang sedang menempuh sekolah dasar (SD), Rp 1,5 juta bagi orang tua yang memiliki anak di jenjang SMP, Rp 2,5 juta bagi yang memiliki anak dijenjang SMA, orang tua yang sedang hamil sebesar Rp 2,4 juta dan orang tua yang memiliki anak usia bawah lima tahun (Balita) sebesar Rp 2,4 juta.

Selain dari dana bantuan pokok, setiap penerima juga akan mendapatkan dana bantuan tambahan sebesar Rp 550 ribu. \"Bantuan PKH disalurkan secara bertahap, yakni sebanyak 4 kali dalam setahun,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: