Gaji Dibawah Standar, Pekerja Lapor Disnakertrans

Gaji Dibawah Standar, Pekerja Lapor Disnakertrans

\"\"Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Puluhan pekerja dari CV. MA mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Jumat (23/8). Kedatangan pekerja yang mengaku belum berstatus karyawan ini menuntut keadilan. Lantaran mereka digaji dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019.

Perwakilan pekerja CV. MA yang datang ke Disnkertrans Provinsi Bengkulu, Ebet Hariyanto menyampaikan, selain menuntut gaji dibayar UMP. Mereka juga meminta seluruh pekerja diakomodir BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian meminta perusahaan menepati perjanjian yang sudah disepakti sebelumnya, yakni melakukan pemotongan gaji pekerja sebesar Rp 15 ribu perhari disaat izin tidak masuk kerja.

\"Tadi sebelum datang kesini, kami berkumpul di halaman pabrik. Kami ke sini untuk menyampaikan aspirasi. Sebab, kami merasa diperlakukan tidak adil. Mulai dari gaji yang dibayar tidak UMP, hingga ada pekerja yang belum diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Padahal sudah berkerja selama bertahun-tahun,\" ungkap Ebet kepada Bengkuluekspress.com, Jumat (23/8)

Selama ini, lanjut Ebet, pekerja yang izin tidak masuk dikarenakan sakit hanya satu hari, tetap dipotong gajinya selama seminggu. Keputusan ini sangat memberatkan para pekerja. Selain itu, Ada yanh sudah 3 tahun bekerja bahkan lebih, namun belum diangkat sebagai karyawan tetap.

\"Kami itu kerja di pabrik kayu olahan ekspor perusahaan Internity, tapi kami bekerja dari CV. MA. Kami tidak ada kontrak, belum diangkat karyawan. Hanya kerja harian saja,\" terangnya.

Kasi Penyelesaian Hubungan Industrial dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dodi Sasono, SH menerangkan, Disnakertrans segera menindaklanjuti keluhan para pekrja dari CV. MA tersebut.

\"Kita akan turun ke lapangan. Meskipun kedatangan mereka ini dengan cara yang salah. Karena kalau hearing, tentu ada surat pemberitahuan ke kita dari 2 sampai 3 hari sebelumnya,\" kata Dodi usai melangsungkan pertemuan dengan perwakilan para pekerja CV. MA didampingi PPNS, Hartato, S.Sos, Kapolsek Gading Cempaka, AKP. Chusnul Qomar, S.IK.

Dodi menuturkan, bakal melakukan klarifikasi terhadap CV. MA yang menjadi pengesub pekerja ke PT Internity.

\"Kita ke lapangan itu untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Kita lakukan klarifikasi, jika ada kesalahan, tentu akan diselesaikan secara administrasi. Namun untuk sekarang, kita jangan dulu bicara soal sanksi, selesaikan dulu apa yang menjadi keluhan pekerja,\" jelasnya.

Terkait pekerja yang sudah bekerja 3 tahun bahkan lebih belum diangkat karyawan, menurut Dodi, kalau terjadi pemecatan maka perusahaan wajib membayarkan hak pekerja layaknya seorang karyawan. Hal ini juga akan ditanyakan nanti. Masalah hubungan kerja ini, kawan-kawan pekerja saja saja tidak tahu.

\"Itulah fungsinya kami, akan mencari tahu itu. Kalau secara regulasi benar ada perjanjian kerja tertentu atau kontrak, ada juga perjanjian kerja tidak tertentu atau karyawan. Kalau sudah 3 tahun bekerja tidak ada kejelasannya. Maka akan dengan sendiri menjadi karyawan tetap sehingga kalau terjadi pemutusan hubungan kerja dihitung haknya sebagai karyawan tetap,\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: