Korban Perampasan Mobil Datangi Mapolda
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Guna untuk mempertanyai kejelasan penanganan kasus perampasan mobil yang dilakukan salah satu pihak leasing yang ada di Kota Bengkulu, korban Bambang Poniman bersama kuasa hukumnya Sofyan Siregar SH mendatangi gedung Reskrim Polda Bengkulu.
Saat ditemui BE, Kuasa Hukum korban, Sofyan Siregar SH mengatakan, pihaknya datang ini maksudnya hanya mau menanyakan sejauh mana proses penyelidikan dan penanganan kasus perampasan mobil kliennya tersebut, karena sudah hampir 10 bulan tidak ada kejelasannya.
\"Kasus perampasan mobil ini kita laporkan pertama kali ke Polsek Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah Benteng, namun tidak ada tindaklanjut nya, lalu kita membuat laporan lagi di Bulan Desember 2018 ke Polda Bengkulu,\" ucap Sofyan Siregar, kemarin (22/8).
Sofyan mengatakan, pihaknya bukan tidak mempercayai tugas dari anggota Reskrimum Polda Bengkulu, tetapi pihaknya pun hanya ingin mengetahui kelanjutan dari kasus perampasan yang sangat meresahkan ini. \"Memang terakhir informasi yang kami dapat kasus ini sudah masuk dalam agenda pemanggilan saksi, tetapi saksi tersebut tidak hadir-hadir dalam pemanggilan tersebut, namun setelah itu kami tidak tahu lagi kelanjutannya,\" ucapnya.
Sementara itu, korban perampasan, Bambang Poniman menjelaskan, jika peristiwa perampasan itu bermula saat mobil miliknya jenis Toyota Hino yang saat dikemudikan supirnya sedang melintas dikawasan Jembatan Kembang Benteng oleh pihak leasing. Dalam dalilnya, pihak leasing itu mengatakan, jika mobil tersebut sudah menunggak beberapa bulan dan harus dilunasi semuanya termasuk bulan-bulan selanjutnya.
\"Ya saya terkejut mendengar supir saya mengatakan itu, karena mobil tersebut baru menunggak 1 bulan dengan total lama pinjaman selama 34 bulan dan sudah jalan 14 bulan,\" bebernya.
Ia menjelaskan, bahkan hingga sekarang ini kondisi mobil Hino miliknya tersebut tidak diketahui keberadaanya dimana karena setelah leasing itu merampas mobilnya langsung menghilang. \"Saya pernah mendengar jika mobil saya itu mau dilelang, tetapi oleh kuasa hukum saya cepat ditindaklanjuti,\" bebernya.
Dalam kesempatan ini, korban hanya berharap, jika memang kasus ini tidak memenuhi unsur pidananya, maka pihaknya bisa menerima tetapi jangan menggantung seperti ini. \"Kalau memang tidak bisa dilanjutkan secara jalur hukum, tidak masalah. Kita bisa mengambil langkah hukum lainnya seperti bisa mengajukan gugatan perdata, tetapi tolonglah dikasih kabar bagaimana kelanjutan kasus ini,\" demikian tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: