Mulya Wardana Segera Diadili

Mulya Wardana Segera Diadili

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), kemarin (22/8) resmi menyerahkan berkas dakwaan tersangka Mulya Wardana, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Berdasarkan keterangan Humas PN Bengkulu, Slamet Suripto SH MH kepada BE, untuk sidang perdana Mulya Wardana yakni pembacaan surat dakwaan akan berlangsung pada Selasa depan (27/8). Dengan susunan majelis hakim yakni selaku ketua hakim, Fitrizal Yanto SH MH, selaku hakim anggota yakni Nich Samara dan Yosi Astuti.

\"Sudah kita rapatkan dengan Ketua PN Bengkulu dan anggota lainnya, Selasa depan Mulya Wardana akan duduk di kursi pesakitan,\" jelas Slamet Suripto, kemarin (22/8).

Slamet mengatakan, dalam berkas yang telah diterima pihaknya dari JPU, bahwa Mulya Wardana bakal didakwa dengan dakwaan primer pasal 12 Undang-Undang Tipidkor dan dakwaan subsider Pasal 12 f UU Tipidkor\". terang Slamet Suripto.  

Sementara itu, Slamet Suripto menambahkan, pihaknya belum menerima berkas total saksi yang akan disidangkan pada Selasa pekan depan, namun kemungkinan saksi yang dihadirkan dapat mencapai 20 orang lebih. Selain itu, setelah dilimpahkan berkas dakwaan Mulya Wardana, maka secara otomatis penahanan tersangka menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bengkulu.

\"Sejak dilimpahkan berkas pada tanggal, 22 Agustus ini, status penahanan terhadap tersangka sudah menjadi tanggung jawab pihak Pengadilan Negeri Bengkulu hingga 30 hari kedepan dan dapat diperpanjang selama 60 hari kedepan hingga proses sidang selesai.\" tambah Slamet Suripto.

Untuk diketahui, sebelumnya tersangka Mulya Wardana ini, pada saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Benteng, yang mana ikut terlibat dalam pemotongan anggaran rutin di Dinkes Benteng tahun 2018 lalu. Kasus ini mencuat, setelah penyidik melakukan OTT di Dinkes Benteng yang melibatkan tersangka lain yang sudah mendapatkan putusan tetap yakni Fintor Gunandi selaku Bendahara Pengeluaran Dinkes Benteng telah menjadi terpidana dalam kasus ini. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: