Dewan Baru Langsung Bekerja

Dewan Baru Langsung Bekerja

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Sebanyak 24 Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko masa jabatan 2019-2024, yang baru dilantik pada 20 Agustus 2019, langsung bekerja. Langsung melaksanakan rapat internal menetapkan jadwal kegiatanyang harus segera dikerjakan dewan.

“Usai diambil sumpah. Anggota DPRD Kabupaten langsung menggelar rapat internal membahas beberapa hal yang harus segera mungkin dikerjakan,” ungkap Sekretaris Dewan Kabupaten Mukomuko H Bustari M MHum,kemarin (22/8).

Dari hasil rapat internal itu, anggota dewan menjadwalkan untuk membahas hingga paripurna sejumlah kelengkapan dan tata tertib DPRD Mukomuko, diantaranya, Jumat, 24 Agustus, membentuk fraksi. Dilanjutkan kelengkapan DPRD yakni Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Banleg), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan (BK) dan komisi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Sementara Nur Salim mengatakan, amanah yang diberikan masyarakat Kabupaten Mukomuko benar-benar harus dijalankan dengan maksimal. “Kami targetkan dalam waktu dekat kelengkapan-kelengkapan sudah terbentuk. Paling lama 2 September 2019, seluruhnya sudah rampung,” katanya.

Disisi lain, seluruh anggota DPRD Kabupaten Mukomuko periode 2014-2019, telah menerima uang purnabakti. Masing-masing anggota dewan menerima bervariasi yang disesuaikan dengan masa bakti dan jabatannya.

”Usai resmi pemberhentian, uang purna bakti anggota dewan masa jabatan 2014-2019 sudah dibayar semua.Artinya semua hak-hak anggota dewan lama tidak ada lagi,” sampai Sekwan Mukomuko H Bustari MHum kemarin (22/8).

Besaran uang purnabakti yang diterima anggota dewan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Disesuaikan dengan uang refresentasi yang diterima setiap bulannya. Mantan Ketua DPRD Mukomuko, mendapatkan kisaran Rp 12 juta lebih,

mantan Wakil Ketua Rp 10 juta lebih. Sedangkan, anggota DPRD diperkirakan mendapatkan uang purnabakti sekitar Rp 9,4 juta. Bagi anggota dewan yang menjabat lima tahun, diberikan uang purnabakti sebanyak enam bulan uang refresentasi. Sedangkan, yang bertugas hanya satu tahun hanya menerima uang purnabakti sebesar 1 bulan uang refresentasi.

Anggota DPRD yang bertugasnya hanya sekitar empat tahun, uang purnabakti yang dibayarkan sebesar efresentasi selama empat bulan. \'\'Total keseluruhan uang purnabakti tersebut sekitar Rp 240,6 juta,”bebernya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: