Januari, PPK/PPS Direkrut

Januari, PPK/PPS Direkrut

\"\"

TAIS, Bengkulu Ekspress - Berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Pemilihan gubernur, walikota atau bupati dan wakilnya berlangsung pada 2020. Untuk itu, Januari 201 , Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah diperbolehkan membentuk, serta merekrut panitia pemilihan kecamatan, serta panitia pemungutan suara (PPK/PPS).

\"Seluruh penyelenggara direkrut ulang dan tahapan seleksi mulai dilakukan Januari,\" tegas Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi SPd kepada BE.

Perekrutan untuk PPK dibuka 1 Januari hingga 31 Januari 2020, sedangkan untuk PPS pada tanggal 21 Februari hingga 21 Maret 2020. Dengan persyaratan masih sama seperti yang lama.  

\"Seleksi dan tes tetap dilakukan sekalipun sudah pernah penjadi penyelenggara. Namun dengan memperhatikan yang berintegritas tinggi,\" imbuhnya

Masa kerja PPK dimulai pada 1 Februari hingga 23 November 2020, sedangkan untuk PPS mulai bekerja pada 23 Maret hingga 23 November 2020. Untuk gaji masih diusulkan yang nilainya tidak akan turun dari Pemilu lalu. \"Nanti untuk masa kerja PPK itu sekitar 8 bulan kerja, sedangkan untuk PPS sekitar 7 bulan kerja,\" sampai Sarjan Efendi. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: