Maju Pilgub Independent Harus Kumpulkan 140 Ribu KTP
Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menerangkan, Bakal calon (Balon) gubernur dan wakil gubernur dari jalur independent yang maju di Pilkada serentak 2020, harus menyiapkan sebanyak 140 ribu KTP dukungan.
Dokumen syarat dukungan itu harus diserahkan ke KPU setempat pada 9 Desember 2018 hingga Maret 2019, untuk dilakukan verifikasi. \"Untuk jumlah dukungan yang harus diserahkan setiap calon perseorangan, 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di Provinsi Bengkulu sendiri DPT sebelumnya tercatat 1,4 juta jiwa. Maka harus menyerahkan berkas dukungan minimal 140 ribu fotocopy KTP,\" terang Eko kepada Bengkuluekspress.com, Rabu (22/8).
Dikatakan Eko, aturan teknis dimulainya tahapan Pilkada serentak 2020 telah dikeluarkan Kementrian Hukum dan HAM RI tertanggal 9 Agustus lalu. Aturan pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Bengkulu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 tahun 2019.
\"Dalam PKPU ini yang diatur hanya kapanĀ pelaksanaan dan tahapan, tidak ada regulasi yang lain.Terkait hari H pelaksanaan Pilkada itu sesuai dengan PKPU ditetapkan 23 September 2020,\" kata Eko.
Poin penting, lanjut Eko, pertama yang harus dilaksanakan dalam PKPU No. 15 tahun 2019 yakni Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan Pilkada serentak yang disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. \"Sesuai jadwal yang diterima, 1 Oktober nanti NPHD harus sudah selesai, sudah harus tahu jumlah dananya berapa. Kemudian, teknis pencairannya juga sudah diatur dalam NPHD,\" jelasnya.
Dalam PKPU ini juga, masih kata Eko, mengatur soal pembentukan badan penyelenggara adhock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang pada awal Januari 2020 nanti harus sudah ada. \"Dengan telah keluarnya PKPU ini, kami siap memulai dan berkoordinasi dengan pihak terkait terutama dalam hal NPHD. Agar tahapan pelaksanaan Pilkada serentak bisa dilaksanakan sesuai jadwal,\" tutup Eko. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: