10 TKA Tak Punya Paspor
Timpora Benteng Datangi Perusahaan
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Tim pengawas orang asing (Timpora) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Kusuma Raya Utama (KRU) yang berlokasi di Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Benteng, kemarin (21/8).
Dari sidak itu, Timpora berhasil menemukan sebanyak 10 orang tenaga kerja asing (TKA) yang tak bisa menunjukkan paspor.
\"Kami sudah turun langsung dan bertemu dengan personalia serta karyawan. Alhasil, ada sebanyak 10 orang TKA belum bisa menunjukkan paspor,\" ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Benteng, TMS Barimansyah SH, usai sidak.
PT KRU memperkerjakan sebanyak 102 orang TKA yang berasal dari China. Dari jumlah tersebut, 10 orang belum bisa menunjukkan paspor dan 2 orang lagi tak berada di tempat lantaran sedang cuti. Pantauan BE, sebelum sidak berlangsung, seluruh anggota Timpora terlebih dahulu berkumpul di aula Riung Gunung, Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat.
Anggota Timpora ini berasal dari berbagai instansi. Meliputi, Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Kemenag Benteng, Kasi I Kejari BU, Kasar Intel Polres BU, Pasi Intel Kodim 0407 Bengkulu, POSDA BIN Benteng, Badan Kesbangpol Benteng, Kapolsek Karang Tinggi, Danramil Karang Tinggi, Camat Semidang Lagan, Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Benteng, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Kota Niur serta Kades Kota Niur.
Sementara itu, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Agus memberikan apresiasi kepada Pemda Benteng melalui Badan Kesbangpol yang telah mempelopori pembentukan Timpora Kabupaten Benteng. Menurut Agus, pengawasan TKA memang harus dilakukan agar semuanya bisa bekerja secara ilegal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
\"Dari paspor yang kami lihat, semua TKA sesuai dengan izin tinggal terbatas yang diberikan. Sesuai dengan ketentuan, paspor untuk bekerja memiliki batasan minimal selama 6 bulan dan maksimal 1 tahun,\" tegasnya.
Sementara itu, Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Benteng, Elfi Eriantoni SH mengaku akan menindak lanjuti temuan itu. \"Kami berikan waktu kepada PT KRU untuk menyampaikan data lengkap mengenai 10 orang TKA. Sebab, setiap orang asing yang melanggar bisa ditindak sesuai UU yang berlaku. Dalam UU Keimigrasian nomor 6 tahun 2011, salah satunya sanksi bagi TKA yang melanggar aturan adalah di deportasi,\" pungkas Elfi. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: