Sutet Belum Kantongi IMB

Sutet Belum Kantongi IMB

SUKARAJA, Bengkulu Ekspress - Keberadaan menara dan kabel jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) di Kabupaten Seluma, menyisakan sejumlah permasalahan. Mulai dari belum mengantonginya izin mendirikan bangunan(IMB) dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma hingga belum dibayarkannya ganti rugi kepada warga pemilik lahan lokasi pembangunan Sutet.

\"Dari tujuh titik menara sutet satu yang berada di tepian Jalan Betungan, Kecamatan Sukaraja, belum ada IMB. Namun, kenapa saat ini justru menara sutetnya tetap berdiri tegak,\" keluh Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma, Drs Mahwan Jayadi MPd kepada BE.

Dijelaskan, enam titik menara Sutet sudah memenuhi syarat dan tidak ada aturan yang dilanggar. IMB enam Sutet itu sudah dikeluarkan tiga bulan lalu. Izin IMB diberikan setelah dilakukan rapat melibatkan OPD terkait terkhusus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Khusus pada tower Sutet pada tepian jalan tumbuaan belum dikeluarkan, karena menyalahi aturan IMB dari segi GSP dan GSB tidak sesuai sehingga tidak di keluarkan.

\'\'Sekalipun demikian, semestinya perusahaan dan rekanan bisa menindak lanjuti tidak keluarnya IMB bukan malah tetap melanjutkan pembagunan dan pemasangan jaringan. Sampai saat ini pada titik Betungan belum dikeluarkan dan perbaikan tidak dilakukan oleh rekanan. Jika titik lainnya sudah tidak ada masalah lagi,\" imbuhnya.

Disisi lain, trkhusus pada menara yang berada di Betungan, kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, yang mengenai Garis Sepadan Pagar (GSP) dan Garis Sebadan Bagunan(GSB) yang berada di Betungan, Kecamatan Sukarja. Selain itu, Sutet Desa Air Kemuning pada titik 58 masih dipagar dan disegel warga setelah belum dilakukannnya penyelesaian dan pembayaran ganti rugi.

Diketahui, sebelumnya memang GM TLB Mr Zhao Yong dan Mr Zhang Yi Fang selaku GM Sinohydro Bengkulu, diminta harus menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan pada warga. Sejauh ini ganti rugi dan tanam tumbuh sudah selesai dilakukan. Sekalipun sudah selesai diyakini permasalahan belum berakhir masih sama tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Karena, pihak ketiga belum mendapatkan haknya dalam pekerjaan yang sudah dilakukan.

\"Jika dalam waktu dekat ganti rugi itu tidak dilakukan, maka kami akan bongkar tower ini,\" ujar Perwakilan Pihak Ketiga Pemilik Lahan, Maryono. Dijelaskan harusnya ganti rugi itu dilakukan sebelum pembangunan dilakukan, namun selalu berjanji membayar ganti rugi itu, tapi setelah dibangunpembayaran tidak kunjung dilakukan. Namun belakangan IMB bangunan tower belumlah di kantongi.

\"Jika pihak TLB dan Sinohyhro memaksa membongkar tower segel yang kami pasang, sebelum proses ganti rugi dilakukan, kami akan laporkan masalah ini ke penegak hukum,\" terangnya.

Terpisah, ketika di konfirmasi kepada Sekretaris Sinohydro, Egi menerangkan, sejumlah permasalahan Sutet ini bakal diselesaikan perusahaan. Termasuk titik 58 juga segera diselesaikan, namun saat ini memang belumlah selesai dilakukan. Setelah sertifikat lahan pada titik 58 tersebut berada ditangan pihak ke tiga sehingga saat negosiasi tidak ditemukan jalan terang. Dengan alasan pihak ketiga tersebut tidak diikut sertakan. Kedepan, Egi memastikan negosiasi dilakukan secepatnya. Mengingat pekerjaan tetap harus jalan. \'\'Yang jelasnya kita tetap harus duduk satu meja yang pihak ketiga harus dihadirkan oleh pemilik lahan untuk mencari solusi,” singkatnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: