Cabup Independen Siapkan 13.769 KTP

Cabup Independen Siapkan 13.769 KTP

\"\"

TAIS, Bengkulu Ekspress - Pemilihan bupati (Pilbup) 2020 tinggal selangkah lagi ini. Bagi calon bupati dan wakil bupati yang berminat maju melalui jalur independen atau perorangan sejak sekarang sudah harus gencar mencari dukungan masyarakat untuk memenuhi syarat yang ditetapkan UU dan peraturan KPU tentang Pilkada.

Termasuk bukti dukungan berupa KTP minimal 10 persen dari jumlah data pemilih tetap. Dengan DPT Kabupaten Seluma saat ini berkisar 137.693 mata pilih. Artinya calon independen harus mendapatkan dukungan sekitar 13.769 lembar KTP.

“Sebanyak 137. 693 ini jumlah DPT kita, jadi dukungan yang wajib dilengkapi cabup jalur Independen yakni 10 persen dari DPT,” terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Sarjan Efendi SPd kepada BE.

Dijelaskan, syarat jumlah dukungan KTP itu sudah mengacu pada draf KPU tentang peraturan Pilbup 2020. Jalur independen harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari DPT di Kabupaten Seluma.

Sampai Sarjan, untuk tahapan awal jalur perorangan atau independen masih menunggu PKPU tahapan pilbup 2020, namun sesuai draf yang sudah diterimanya, tahapan awal itu dilaksanakan 1 Agustus 2020, dengan agenda penerimaan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2). Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan persebaran pasangan calon perorangan berdasarkan DPT pada 26 Oktober mendatang dan Pengumuman syarat minimal dukungan 25 November-8 Desember 2019.

\"Penyampaian syarat dukungan perorangan atau independen ke KPU Seluma, pada 2 Maret-6 Maret 2020. Setelah itu baru kita lakukan penelitian jumlah dukungan dan penelitian administrasi dan analisa dukungan ganda,\" ujar sarjan

Jika memang nanti ada cabup independen yang bertarung pada Pilbup 2020 di Kabupaten Seluma. Menurut sarjan, calon independen agar segeralah melakukan penjaringan atau mengumpulkan dukungan tersebut. \"Seharusnya sekarang sudah bisa bergerak untuk melengkapi dukungan tersebut. Pastinya kita masih menunggu PKPU tahapan pilkada,\" jelas.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: