Ali Ketua, Nur Waka Dewan Sementara

Ali Ketua, Nur Waka Dewan Sementara

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Setelah dilakukan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Mukomuko periode 2019 – 2024, Selasa (20/8) pagi kemarin. M Ali Saftaini SE yang diusung Partai Golkar dari daerah pilihan (Dapil) satu ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko sementara. Sedangkan Wakil Ketua (Waka) sementara dijabat Nur Salim yang diusung partai Demokrat dari Dapil Dua.

Pengangkatan ketua dan wakil ketua sementara dibacakan petikan SK-nya oleh Sekwan Mukomuko, H Bustari Maller MHum, ketika pergantian jabatan unsur pimpinan pada kegiatan paripurna pelantikan anggota dewan di gedung DPRD Mukomuko.

“Pengangkatan ketua dan wakil ketua sementara tersebut, dari hasil rekomendasi partai pemenang Pemilu. Untuk jabatan ketua dan wakil sementara, hingga adanya ketua dan wakil ketua definitif,” ujar Sekwan Kabupaten Mukomuko, H Bustari Maller MHum.

Pelantikan unsur pimpinan dewan definitif, pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari partai pemenang pemilu. Pelantikan nantinya dilakukan langsung oleh Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.

“Nanti akan ada pelantikan kembali. Kami masih menunggu nama-nama calon unsur pimpinan dewan yang direkomendasikan partai pemenang pemilu. Jika nantinya ada rekomendasi, kami akan menyampaikan kepada gubernur supaya nama –nama calon unsur pimpinan dewan dapat diterbitkan SK. Selanjutnya, baru pelantikan unsur pimpinan dilaksanakan,” katanya.

Meskipun belum ada unsur pimpinan dewan definitif, tidak mempengaruhi kinerja anggota DPRD Mukomuko. Ia juga mengatakan, memang ada pembatasan yang tidak bisa dilakukan selama unsur pimpinan definitif belum ada. Salah satunya tidak boleh mengesahkan anggaran APBD, termasuk tidak bisa mengesahkan peraturan daerah. “Harapan kita pelantikan pimpinan dewan definitif sesegera mungkin pula dilakukan pelantikan dan penetapan,” lanjut Bustari.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: