Tolak Pelepasan Kawasan Hutan
Dituding Untungkan Korporasi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kelompok masyarakat sipil Bengkulu menolak secara tegas pelepasan kawasan hutan seluas 53.037,68 hektar (Ha) untuk menjadi areal peruntukan lainnya (bukan hutan) di Provinsi Bengkulu. Penolakan tersebut diakibatkan pelepasan kawasan hutan sarat akan kepentingan korporasi, bukan untuk kepentingan rakyat.
Direktur Genesis Bengkulu, Uli Arta Trisnawati mengatakan, pelepasan kawasan hutan yang diusulkan oleh Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 08 Januari 2019 lalu disinyalir ditunggangi oleh kepentingan korporasi dan sebagai ruang penghapusan pelanggaran kehutanan yang selama ini dilakukan oleh perusahaan.
Pasalnya dari luas areal pelepasan kawasan hutan sebanyak 53 ribu ha, seluas 21.412 ha atau 40% merupakan lahan tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan kelapa sawit dan seluas 15 ribu hektar atau 28% kawasan hutan yang diusulkan, sebelumnya pernah dibebani izin usaha pertambangan.
\"Artinya, usulan pelepasan hutan ini sarat akan kepentingan korporasi, dan merugikan rakyat. Seharusnya pelepasan hutan bisa menjadi ruang penyelesaian konflik tenurial antara rakyat dan negara,\" kata Uli, kemarin (20/8).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 12 perusahaan perkebunan dan pertambangan yang terlibat dalam usulan pelepasan kawasan hutan. 12 Perusahaan tersebut diantaranya PT Argomuko, PT Alno Agro Utama, PT. Sandhabi Indah Lestari, PT. Daria Dharma Pratama, PT. Inmas Abadi, PT. Bengkulu Utara Gold, PT. Kusuma Raya Utama, PT. Ratu Samban Mining, IUP PT. Bara Indah Lestari, PT. Bumi Arya Syam dan Syah Resources, PT. Bara Mega Quantum, dan PT. Danau Mas Hitam.
\"Usulan pelepasan hutan yang disampaikan Gubernur Bengkulu adalah modus operandi untuk mendompleng program Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) Presiden Joko Widodo. Secara sederhana, masyarakat dijadikan legitimasi untuk melepaskan kawasan hutan padahal perusahan perkebunan dan pertambangan yang diuntungkan,\" jelas Uli.
Selain itu, usulan pelepasan hutan secara “gelondongan” melalui mekanisme revisi tata ruang seharusnya juga memperhatikan kebijakan serta aturan hukum yang berlaku dan digunakan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran. Akan tetapi revisi tersebut malah dimanfaatkan sebagai momen untuk menghapus kesalahan.
Apalagi beberapa kawasan seperti TWA Seblat, Taman Buruh Semidang Bukit Kabu, dan Hutan Lindung Rindu Hati yang diusulkan untuk dilepaskan oleh Pemerintah merupakan hutan yang saat ini tengah dimoratorium atau masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB). \"Kawasan konservasi dan lindung secara ekologis memiliki fungsi penting bagi kehidupan dan secara hukum diproteksi melalui moratorium. Artinya, tidak ada alasan bagi KLHK untuk menyetujui usulan pelepasan hutan yang diusulkan oleh Pemprov Bengkulu,\" tuturnya.
Sementara itu, Direktur Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah mengaku, pelepasan kawasan hutan tersebut dikhawatirkan juga dapat menimbulkan bencana seperti banjir, longsor dan kekeringan di Provinsi Bengkulu. Karena pelepasan kawasan hutan akan mengubah fungsi ekologis hutan dan akan mempercepat laju rusaknya fungsi tata air.
\"Pelepasan kawasan hutan akan menyebabkan perubahan fungsi ekologis hutan dan rusaknya fungsi tata air sehingga mengakibatkan bencana banjir bandang dan longsor. Bahkan bencana ini telah terjadi pada 27 April lalu yang melanda kota Bengkulu, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan dan Kaur,\" ujar Beni.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Kanopi Bengkulu, Ali Akbar mendesak KLHK tidak menyetujui pelepasan kawasan hutan yang telah dibebani oleh IUP dan HGU perkebunan. Kemudian KLHK juga harus melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas perkebunan di hutan negara.
Selanjutnya Gubernur Bengkulu juga harus mencabut izin perusahaan perkebunan yang melakukan aktivitas perkebunan di hutan negara dan meminta perusahaan melakukan pemulihan terhadap kawasan hutan dan melakukan moratorium pertambangan serta mancabut izin usaha pertambangan yang ada di dalam kawasan hutan negara. \"Terakhir Pemerintah Provinsi Bengkulu juga harus melakukan evaluasi terhadap usulan TORA dan memastikan subjek dan objek TORA secara jelas sesuai dengan Ruh Reforma Agraria yang sebenarnya,\" tutupnya.(999) Data Usulan Pelepasan Kawasan Hutan di Provinsi Bengkulu Kabupaten/Kota Usulan (Ha) Kota Bengkulu 588,88 Mukomuko 12.416,58 Bengkulu Utara 22.671 Bengkulu Tengah 5.267 Rejang Lebong 1.625,40 Kepahiang 1.504,05 Lebong 1.495,27 Seluma 4.644,50 Bengkulu Selatan 61 Kaur 2.764 Total 53.037,68
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: