Bahas Penarikan PAD Penjualan Minuman Alkohol
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berencana menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengusaha minuman beralkohol di Kota Bengkulu. Hanya saja penarikan PAD dari pengusaha minuman beralkohon hanya bisa dilakukan dari Hotel Bintang 4, tidak bisa dilakukan dari toko modern. Hal tersebut sesuai dengan peraturan dari Menteri Perdagangan. Meski demikian Pemkot mentargetkan penarikan PAD pengusaha minuman beralkohol pada bulan September nanti.
\"Target kita mulai bulan September untuk menarik PAD dari pengusaha minuman beralkohol,\" jelas Kabid Bina Usaha Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Amron Rosyidi, kemarin (15/8).
Hanya saja sejauh ini belum ada petunjuk teknis terkait penarikan PAD dari pengusaha minuman beralkohol tersebut. Tetapi setelah adanya komunikasi antara OPD terkait, pada akhir bulan Agustus Pemkot akan segera menyelesaikan petunjuk teknis penjualan minuman beralkohol di Kota Bengkulu. Pada bulan September bisa dilakukan pembayaran retribusinya. Petunjuk teknis tersebut beriisi tentang pembayaran hingga rekening Kasda yang bisa digunakan pemilik usaha untuk menyetorkan PAD.
Tetapi untuk penarikan hanya bisa dilakukan hotel bintang 4, cafe dan rumah makan yang sudah memiliki izin. Untuk toko modern atau supermarket tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
\"Selain itu dalam setiap pembelian minuman beralkohol harus menunjukkan KTP sebagai identitas sudah cukup umur,\" pungkas Amron.
Perda tentang penjualan minuman keras sudah dikeluarkan Pemkot tahun 2016 lalu. Kemudian pada awal Februari lalu Pemkot juga mengeluarkan Perwal turunan perda yang mengatur penjualan minuman beralkohol. Jika sudah dilakukan penarikan PAD pengusaha minuman beralkohol diperkirakan bisa menyumbang PAD sebesar Rp 25 sampai Rp 50 juta tiap tahun dari setiap pengusaha minuman beralkohol.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: