WNA Menginap di Hotel Wajib Dilaporkan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengelola hotel dan penginapan di Provinsi Bengkulu wajib melaporkan kedatangan tamu Warga Negara Asing (WNA) ke Kantor Imigrasi Bengkulu. Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Samsu Rizal menyatakan, hal tersebut diatur dalam pasal 72 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bunyinya, pejabat imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing. Mengenai data orang asing, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data, mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh petugas imigrasi yang bertugas.
Jika ada orang asing datang, pihak pengelola hotel atau penginapan wajib melaporkan ke pihak Imigrasi melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Namun jika jaringan tidak bagus, boleh dikirim via WhatsApp Imigrasi dan stakeholder, kata Rizal, kemarin (14/8).
Ia menuturkan, jika ada pihak pengelola hotel dan penginapan tidak melaporkan, diberikan teguran persuasif surat resmi. Namun jika teguran tidak diindahkan dikenakan sanksi lebih tinggi. Pemberian sanksi ini diatur dalam Pasal 117 undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana sanksi yang diterima bisa pidana kurungan selama tiga bulan, plus denda sebesar Rp 25 juta.
Tujuan pelaporan hanya untuk mencegah pelanggaran keimigrasian terjadi, untuk itu kita harapkan pihak hotel selalu bisa bekerjasama, jika ada orang asing menginap segera dilaporkan, tutupnya. Sementara itu, GM Hotel Madeline, Arif Wahyudi mengaku selalu memberikan laporan ke Imigrasi jika ada WNA yang menginap dihotelnya. Laporan tersebut disampaikan melalui sistem APOA.
\"Kami biasanya melaporkan tamu asing setelah check-in ke APOA. Jadi tidak pernah tidak melapor,\" ujarnya.
Selain itu, ia juga mendukung program pendataan dan pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu. Pihaknya berharap dengan adanya pengawasan tidak ada turis asing di Bengkulu yang melanggar ketentuan izin tinggal.
\"Kita berharap pengawasan ini bisa membuat orang asing tertib dan tidak melanggar aturan yang berlaku,\" tutupnya. (999/**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: