Samsat Buka Pelayanan Pajak Keliling

Samsat Buka Pelayanan Pajak Keliling

\"\"

TAIS,Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, melalui UPP Samsat Seluma, berencana membuka pelayanan pajak keliling ke sejumlah desa di Kabupaten Seluma. Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Sepragusri ST MSi mengatakan kepada BE kemarin (14/8), UPP Samsat Seluma, memberikan keringanan kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor. Di beberapa kecamatan dibuka samsat keliling setiap Senin dan Selasa, mulai 19 Agustus hingga 26 November 2019 ini.

\"Ini dilakukan agar masyarakat yang sibuk dalam bekerja lebih mudah dalam membayar pajak sehingga diharapkan semua kendaraan yang ada di kabupaten Seluma dapat tertib pajak. Masyarakat juga tidak terlalu terbuang waktu dibandingkan jika harus datang ke kantor Samsat,\" ujar Sepragusri.

Disampaikannya, masyarakat pada dasarnya memiliki kesadaran untuk membayar pajak, namun, karena jarak tempuh dan waktu membuat masyarakat lalai dalam membayar pajak. \"Makanya kita dekatkan pelayanan pajak dengan cara jemput bola, agar meringankan masyarakat untuk lebih mudah dalam membayar pajak,\" jelasnya.

Selain itu juga, Pemprov Bengkulu, juga berencana menghapuskan denda pajak guna untuk memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak. BPKD Provinsi Bengkulu Dan UPP Seluma, memberikan keringanan untuk penghapusan denda pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Hanya saja, saat ini baru dipersiapkan berkaitan dengan administrasinya. Sedangkan sistem penghapusan pajak dan SWDKLL ini baru akan dimulai dari pada bulan September hingga Desember 2019 ini.

\"Insya Allah, kalau tidak ada halangan satu September mulai aktif sampai 20 Desember,\" jelasnya.

Keringanan denda dan SWDKLLJ ini berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak saja. Kemudian, tidak ada batasan tahun untuk keringanan tunggakan pajak ini. \"Saat ini lagi proses secara administratif, termasuk payung hukum dan bentuk administrasi lainnya,\" tandasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: