Honorer Satpol PP Diseleksi Ulang
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Seperti tahun lalu, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bakal melakukan evaluasi terhadap kinerja tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT). Sesuai dengan surat keputusan (SK) yang dikantongi masing-masing honorer, masa tugas honorer hanya berlaku selama 1 (satu) tahun. Dengan demikian, pada akhir tahun SK yang telah dibagikan pada awal tahun 2019 lalu sudah tak berlaku lagi.
\"Sudah menjadi agenda rutin. Setiap tahun, para honorer akan kami evaluasi kinerjanya,\" tegas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Benteng, Bustian Riduan, kemarin (13/8).
Pada awal tahun 2020 mendatang, kata Bustian, semuanya akan memegang SK baru yang memuat tentang tempat tugas. Penempatan personel diprediksi akan dilakukan perubahan. Baik itu pada kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rumah dinas (Rumdin) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ataupun instansi pemerintah lainnya. Sebab itulah, Bustian juga membuka kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan kritik dan saran mengenai kinerja personel selama ini.
\"Sesuai keterbatasan anggaran, honorer Satpol PP dibatasi 137 orang. Jika memang ada yang tak mampu menjalankan tugas, bisa saja ada pengurangan,\" jelasnya.
Saat seleksi dibuka nanti, kata Bustian, calon honorer diwajibkan untuk menyampaikan persyaratan pendaftaran sebelum akhirnya mengikuti tahapan tes tertulis dan tes wawancara serta tes fisik. \"Selain hasil tes, kami juga melakukan penilaian internal yang dilakukan oleh beberapa Kepala Bidang (Kabid) atas kinerja para honorer. Jika memang dianggap bagus, mereka akan mendapat rekomendasi perpanjangan kontrak. Sebaliknya, jika memiliki rekam jejak selama setahun yang buruk, dengan terpaksa yang bersangkutan akan dirumahkan selamanya,\" demikian Bustian.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: