LPS Tetapkan Bunga Penjaminan 5,5%

LPS Tetapkan Bunga Penjaminan 5,5%

\"images\"JAKARTA, BE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga simpanan di Bank Umum dalam Rupiah sebesar 5,50% dan 1,00% dalam valutas asing (valas). Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR ditetapkan sebesar 8,00% (Rupiah). LPS menilai, tingkat bunga saat ini masih sejalan dengan kondisi ekonomi dan perbankan. Tingkat bunga penjaminan simpanan ini berlaku periode 15 Februari sampai 14 Mei 2013.

Menurut Pgs. Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Noor Cahyo, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 14 Februari 2013, penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan ini didasarkan kinerja perekonomian domestik yang masih berada dalam kondisi yang relatif stabil.

Hal ini terlihat dari realisasi inflasi year on year (yoy) sebesar 4,57%. Realisasi inflasi ini masih berada pada rentang target Bank Indonesia.

Selain itu, kondisi likuiditas perbankan masih cukup tinggi. Hal ini terlihat dari pergerakan suku bunga JIBOR bertenor pendek pada Januari 2013 menurun cukup signifikan, yaitu berkisar antara 5 bps sampai 18 bps. JIBOR 1 minggu turun dari 4,48% menjadi 4,30%. “Biaya rata-rata terimbang perbankan menunjukkan tren yang menurun dari 4,02% pada November 2012 menjadi 4,00% pada Desember 2012,” kata Noor Cahyo.

Ia menambahkan, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: