RAPBDP Disahkan Akhir Agustus
TAIS,Bengkulu Ekspress - DPRD Seluma, sudah memulai membahas rancangan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (RAPBD P) 2019. Pasalnya, saat ini draft kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) sudah masuk ke DPRD Seluma, serta Badan Musyawarah (Bamus) sudah menyusun jadwal pembahasannya. Ditargetkan RAPBDP disahkan akhir Agustus ini oleh DPRD Seluma. Sebelum pergantian anggota DPRD Seluma. Karena, pelantikan anggota DPRD Seluma yang baru dijadwalkan pada 27 Agustus.
\"Kalau sesuai jadwal Bamus, RAPBDP disahkan pada 23 Agustus ini. Sebelum agenda pelantikan anggota DPRD yang baru,\" tegas Waka II DPRD Seluma Okti Fitriani SPd MSi kepada BE kemarin (12/8).
DPRD Seluma, hanya punya waktu maksimal 10 hari untuk melakukan pembahasan. Hal ini lantaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) baru menyerahkan KUA PPAS. Seharusnya sudah diserahkan sejak Juli lalu.
\"Keterlambatan pembahasan ini, karena TAPD yang lambat memasukkan dtaft KUA PPAS. Seharusnya sudah masuk sejak Juli awal kemarin,\" tegasnya.
Sekalipun masih memiliki waktu 10 hari pembahasan. DPRD Seluma tetap akan membahas secara maksimal. Serta secara teliti dan detail. Setiap usulan belanja yang disampaikan oleh Organisasi Perangkar Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Seluma.
\"Pembahasan masing-masing OPD di tingkat komisi. Kemudian, dtingkat banggar tetap akan dibahas detail. Setiap item usulan belanja mereka. Sehingga program yang disampaikan memang yang dianggap mendesak dan dibutuhkan,\" imbuhnya.
Okti menambahkan, untuk program OPD yang sudah diusulkan dalam APBD awal namun belum dikerjakan, serta dianggap tidak prioritas. Maka dialihkan untuk kegiatan yang lebih mendesak. Apalagi program yang dipastikan tidak akan selesai sampai akhir tahun anggaran ini.
\"Ini sudah lewat pertengahan tahun. Jadi untuk program kegiatan yang tidak akan terlaksana sebaiknya dialihkan agar tidak menjadi beban dan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) diakhir tahun,\" bebernya.
Setelah selesai pembahasan RAPBD P tahun 2019 ini. DPRD Seluma, kemudian melanjutkan pembahasan RAPBD tahun 2020. Karena, RAPBD 2020, juga harus segera disahkan paling lambat Desember tahun ini. Jika sampai Desember 2019 belum disahkan. Maka pimpinan DPRD dan kepala daerah bisa terkena imbasnya dengan tidak bisa dibayarkan gajinya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: