PAD Turun Rp 83 Juta

PAD Turun Rp 83 Juta

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Rancangan APBD Perubahan 2019 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari sebelum sebesar Rp 39,6 miliar menjadi Rp 38,1 miliar, pengurangan terjadi disektor rertribusi daerah pada APBD Murni semula ditarget Rp 1,21 miliar diperubahan tinggal Rp 1,13 miliar terjadi pengurangan Rp 83 juta. Pengurangan retribusi daerah yang bersumber dari jasa parkir, sangat disayangkan karena tahun lalu DPRD Kepahiang sudah mengesahkan perubahan Perda Retribusi Jasa Umum yang diajukan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora). Dengan alasan atau tujuan agar bisa menarik PAD pada sektor parkir kawasan-kawasan objek wisata dan penyelenggaran olahraga.

“Ya, kita sangat menyoroti ini, pengurangan PAD dari sektor retribusi, salah satu parkir. Padahal tahun lalu perda perubahannya sehingga bisa menarik parkir untuk kawasan wisata sudah kita sahkan, tapi kok hasilnya malah berkurang,” tegas Anggota DPRD Kepahiang, Rica Denis SSi MSi.

Menurutnya, dalam pengusulan Raperda perubahan oleh Disparpora disebutkan supaya memiliki payung hukum dalam manarik biaya parkir untuk sektor-sektor pariwisata unggulan yang selama ini memang belum ditarik parkirnya. “Pengurangan PAD di sektor pendapatan daerah sangat ini, padahal dulu dimasa Pak Su’urdi mereka yang ajukan perubahan perdanya,” kata Rica.

Dengan kejadian ini, Rica mengingatkan, Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU agar bisa selektif dalam menempatkan posisi ASN. Terutama untuk sektor-sektor setrategis dalam menggenjot pendapatan daerah. Harus menempatkan orang-orang benar-benar memiliki kemampuan sesuai harapan.

“Kita juga heran mengapa seperti ini, bisa jadi kualitas orang-orangnya. Sehingga penyusunan perencanaan tidak matang,” tuturnya.

DPRD Kepahiang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten TA 2019 di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang dipimpin Waka 1 DPRD Kepahiang Andrian Defandra SE MSi dan didampingi Waka 2 DPRD H Syaparudin S.

Sesuai dengan jadwal yang telah disusun badan musyarawah memiliki dua agenda, yaitu penandatanganan nota kesepakatan KUA dan APBD TA 2020 dan penyampaian nota pengantar Raperda Perubahan APBD TA 2019. Bupati Kepahiang mengirimkan surat permohonan penundaan rapat paripurna tentang penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2020. “Seyogyanya rapat paripurna pada hari sesuai dengan jadwal yang telah disusun badan musyarawah, kita memiliki dua agenda yaitu penandatanganan nota kesepakatan KUA dan APBD TA 2020 dan penyampaian nota pengantar Raperda Perubahan APBD TA 2019,setelah surat saudara Bupati ini dibacakan sekwan kami mohon tanggapan anggota dewan apakah rapat paripurna ini dapat dilanjutkan apa tidak,\" ungkap Andrian Defandra.

Menyikapinya Edwar Samsi menyampaikan, bahwa sesuai dengan amanat Permendagri bahwa penandatanganan Nota kesepakan KUA dan PPAS TA 2020 harus dilaksanakan pada pertengahan bulan Agustus untuk itu dia menyarankan paripurna pada Rabu 14 Agustus 2019.

Dalam sambutnya, Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid mengatakan, angka pembiayaan neto belum dapat menutupi devisit.\"Oleh karena berharap dalam pembahasan selanjutnya dapat menghasilkan solusi, sehingga devisit dimaksud dapat tertutupi,\" ujar Bupati. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: