Pesangon Dewan Disiapkan Rp 240 Juta

Pesangon Dewan Disiapkan Rp 240 Juta

\"\"LEBONG, Bengkulu Ekspress – Sebagai ucapan terima kasih atas kinerjanya selama 5 tahun, sebanyak 25 anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 21 Agustus 2019, akan menerima pesangon sebesar Rp 240 juta.

Pesangon yang akan diberikan oleh ke 25 anggota DPRD Lebong priode 2014-2019 telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Lebong tahun 2019 sebesar Rp 240 juta. Penganggaran sendiri sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 97 tahun 2017 tentang petunjuk Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Lebong.

Dari total Rp 240 juta yang telah dianggarkan, nominal yang akan diterima anggota dewan akan berbeda karena akan dihitung sesuai dengan jumlah gaji pokok yang diterima setiap bulannya yaitu untuk gaji pokok ketua DPRD sebesar Rp 2,1 juta, Wakil Ketua (Waka) I dan II sebesar Rp 1,6 juta ( Rp 1.680.000) dan untuk anggota DPRD sebanyak 22 orang sebesar Rp 1,5 juta (Rp 1.575.000).

Dari jumlah gaji pokok yang diterima, nantinya anggota dewan yang masa baktinya selama 5 tahun akan diberikan sebanyak 6 bulan gaji mereka atau gaji pokok dikalikan 6. Sementara bagi anggota dewan yang masa baktinya selama 4 tahun nantinya akan diberikan sebanyak 4 bulan gaji.

Besaran tersebut dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima oleh setiap anggota dewan perbulannya. Masing-masing Rp 2.100.000 untuk ketua DPRD, Rp 1.680.000 untuk masing-masing Waka dan Rp 1.575.000 untuk 22 anggota dewan lainnya. Selanjutnya, bagi anggota DPRD Lebong dengan masa bakti 5 tahun diberikan 6 bulan uang representasi atau 6 bulan dari jumlah gaji pokok tersebut. Sementara anggota dewan dengan masa bakti 4 tahun hanya diberikan 4 bulan uang representasi.

Dengan demikian, uang pesangin yang akan diterima oleh anggota dewan yaitu untuk Ketua DPRD sebesar Rp 12,6 juta (RP 12.600.000), waka I dan II sebesar Rp 10,8 juta (Rp 10.080.000), sementara untuk 20 anggota DPRD yang masa baktinya 5 tahun sebesar Rp 9,4 juta (Rp 9.450.000). Sementara uantuk anggota dewan sebanyak 2 orang yang masa baktinya 4 tahun hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Benny Mulyadi ST dan Darsal Hayandi sebesar Rp 1,5 juta (Rp 1.575.000).

Dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Lebong, Supriono SH, saat ini pihaknya telah menyiapkan untuk penganggaran jasa pengabdian dewan yang telah mengabdi dari tahun 2014 hingga 2019 ini. “Telah kita siapkan dan tinggal merealisasikannya,” singkatnya, kemarin (08/08).(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: