Kantor Lurah dan Pemkot Digeledah
Total 16 Saksi Sudah Diperiksa
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu meningkatkan kasus dugaan penyimpangan menghilangkan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu ke penyidikan. Pasca menaikkan kasus ke penyidikan, tim pidsus Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga kantor untuk mencari bukti tambahan, Kamis (8/8).
Penggeledahan pertama dilakukan penyidik pidsus di Kantor Lurah Bentiring, di lokasi tersebut penyidik membawa koper yang berisi 47 berkas berkaitan dengan lahan hibah. Cukup banyak dokumen yang dibawa dari Kantor Lurah Bentiring, karena Kantor lurah bersinggungan langsung dengan penjualan aset lahan seluas 62 hektar tersebut.
Kemudian penggeledahan kedua dilakukan di Kantor Camat Muara Bangkahulu dan terakir penyidik menggeledah Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tepatnya di bagian tata pemerintahan. \"Kita melakukan penggeledahan karena kasus sudah naik penyidikan,\" jelas Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH.
Dari penggeledahan di tiga tempat tersebut penyidik Pidsus membawa sekitar 3 koper berisi lebih puluhan berkas dokumen yang berkaitan dengan lahan Korpri yang berlokasi di RT 13 Kelurahan Bentiring. Semua dokumen tersebut akan diteliti untuk menambah alat bukti. Terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, Kajari belum memberikan jawaban. Pihaknya masih ingin fokus melakukan penelitian setelah melakukan penggeledahan tersebut. \"Berkas yang kita geledah untuk kepentingan penetapan tersangka. Setelah ini akan kita teliti dulu,\" imbuh Kajari.
Kejari Bengkulu kerja cepat untuk menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan lahan Pemkot Bengkulu. Total saksi yang sudah diperiksa sejak pemeriksaan pertama pada Senin (5/8) sebanyak 16 orang saksi. Saksi yang dipanggil mulai dari mantan Ketua RT 13, mantan juru bayar, mantan asisten I Pemkot, penjual tanah, camat muara bangkahulu dan isterinya sampai staf kelurahan Bentiring.
Sebelumnya, Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan SH MH mengaku sudah mengantongi bukti kwitansi penjualan lahan tersebut. \"Kita sudah kantongi dokumen kwitansi penjualan meski dalam bentuk foto copy. Saksi yang dipanggil hari ini terkait pembelian dan penjualan lahan,\" jelas Kajari.
Sejumlah saksi yang dipanggil diantaranya Wisnu Aprianto, Wahyu, Efendi, M Asri dan Firman yang merupakan penjual tanah. Kemudian Marwanto Staf Kelurahan Bentiring, Mulyadi Siregar Staf Pemerintahan dan Zuliati mantan Kepala BPKAD tidak datang karena dinas luar.
Untuk sementara diketahui jika tanah tersebut dijual secara terpisah, dengan kisaran luas satu lahannya sekitar 8 hektar. Tetapi akhirnya tanah tersebut disatukan untuk dijual dalam bentuk hak guna bangunan. Terkait dengan harga Kajari belum bisa menyebutkan nilainya, nanti akan ada ahli yang melakukan perhitungan.
\"Yang jelas tanah itu dijual dalam satu bentuk hak guna bangunan. Untuk harga belum bisa saya sebutkan nominalnya, akan ada ahli yang melakukan perhitungan,\" pungkas Kajari.
Hari sebelumnya, Enam orang saksi dipanggil penyidik diantaranya Camat Muara Bangkahulu Asnawi, isteri Camat Dewi Astuti, Lurah Bentiring Malidin Sena, Kabag Pemerintahan Kota M Dani, mantan Staf Pemerintahan Kota Bengkulu Tri Oktarianto dan staf Camat Muara Bangkahulu Taher. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: