Kades Tak Dapat Cairkan DD

Kades Tak Dapat Cairkan DD

Jika Ditetapkan Tersangka

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kepahiang tetap memproses pengajuan pencairan Dana Desa (DD) untuk desa-desa yang tengah tersandung kasus hukum. Seperti Desa Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir, tengah disidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepahiang karena dugaan penyelewengan DD sebesar Rp 250 juta.

Kabid PMD Dinsos PMD Kepahiang, Zainubi, Rabu (7/8) menjelaskan, selama status perangkat desa seperti Kades dan jajaran belum menyandang tersangka, maka yang bersangkutan masih bisa melakukan pencairan DD. “Ya untuk Embung Sido laporan yang kita dapat memang demikian, tapi desa itu sudah mencairkan DD tahap 1 dan 2. Untuk tahap berikutnya kita lihat dulu, kalau belum tersangka maka tetap bisa memprosesnya. Kalau sudah ditetapkan tersangka yang bisa mencairkan adalah pelaksana tugas yang ditunjuk pemerintah,” ungkap Zainubi.

Ia juga merasa sedih melihat banyak perangkat desa terjerat hukum dalam pengelolaan DD dan ADD. Pihaknya selaku OPD yang membidangi juga tidak bisa berbuat banyak, selain hanya melakukan imbauan serta memberikan bimbingan teknis (Bimtek) atau pelatihan agar dalam penyusulan pelaporan penggunaan DD bisa lebih baik. “Buat laporan yang bagus serta gunakan dananya sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Dalam dua tahun terakhir, di Kabupaten Kepahiang ada tiga desa. Yakni Ujan Mas Bawah, Limbur Lama, Sungai Jernih yang bermasalah hingga menyeret perangkat ke dalam jeruji besi. Terbaru mucul lagi Desa Embung Sido diproses karena dugaan korupsi dalam pengelolaan DD tahun 2017. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: