2 Pelaku Perampokan Diamankan
CURUP, Bengkulu Ekspress- Jajaran kepolisian dari Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan dua orang pelaku perampokan yang kerap beraksi diwilayah Polres Rejang Lebong. Dua perampok atau begal yang berhasil diamankan tersebut adalah Ri (19), warga Desa Simpang Kota Bingin, Kabupaten Kepahiang dan Ro (21), warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup.
\"Kedua tersangka ini kita amankan dari dua lokasi yang berbeda semalam (Selasa malam),\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma SIK saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Rejang Lebong, Rabu (7/8) kemarin.
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka pertama yang diamankan adalah Ro, Ro diamankan di rumahnya di kawasan Dwi Tunggal Kota Curup. Setelah berhasil mengamankan Ro petugas langsung melakukan pengembangan dan kemudian berhasil mengamankan Ri di Kawasan Talang Benih Kecamatan Curup, saat diamankan petugas Ri berusaha melawan dan membahayakan petugas sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas.
Dari dua tersangka ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik korbannya seperti sebuah jam tangan warna hitam, satu unit HP merek Xiomi warna gold, sebuah helm dan kunci leter T serta sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
\"Dari pengembangan yang kita lakukan, kedua tersangka ini terutama Ri terlibat dalam sejumlah aksi 3C di kawasan Kota Curup,\" tambah Kasat.
Menurut Kasat, aksi perampokan terakhir yang mereka lakukan adalah di Jalan Padat Karya Desa Air Merah Kecamatan Curup Tengah pada Sabtu (3/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk tersangka Ri sendiri disinyalir telah melakukan sejumlah aksi Curas, Curat dan Curanmor dibeberapa TKP seperti di Pasar Hewan, kemudian kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Teladan, serta melakukan aksi Curanmor di tiga lokasi yaitu di Desa Airbang, Simpang Poak Talang Rimbo Lama dan Desa Teladan.
Dalam melakukan aksi perampokan, modus yang dilakukan kedua tersangka ini yaitu dengan memepet korbannya, hingga akhirnya korbannya berhenti, saat korbannya berhenti tersebut salah seorang tersangka langsung mengancam korbannya dengan sebilah pisau. Karena ancaman pisau kemudian tersangka leluasa mengambil sepeda motor milik korban.
\"Untuk barang bukti sepeda motor hasil kejahatan kedua tersangka ini masih kita usut karena memang sepeda motor tersebut sudah mereka jual kepada penadah termasuk hasil aksi sebelumnya,\" tambah Kasat. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: