Baru 3 OPD Lunasi PBB
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sejak diterbitkan imbauan Walikota tentang kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sampai saat ini baru 3 OPD saja yang taat pajak membayar PBB. Yakni, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Pemadam Kebakaran.
\"Kami masih menunggu OPD lain yang mungkin sekarang dalam proses segera melaporkan ke Bapenda terkait daftar ASN dan PTT yang sudah membayar PBB,\" kata Kabid Pendapatan PBB dan BPHTB Bapenda Kota Bengkulu, Gita Gama Putra kepada Bengkulu Ekspress kemarin (6/8).
Ia menegaskan agar tidak ada ASN yang lalai dengan surat edaran Walikota tersebut. Sebab, dalam hal ini Pemerintah Kota Bengkulu, menargetkan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor pajak bisa meningkat. Maka dari itu membutuhkan kesadaran para ASN maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk membayar pajak tanah maupun bangunan yang ada di Kota Bengkulu sebelum batas waktuyang ditentukan\"Perlu disadari jangan sampai dengan banyak tunggakan dan sebagainya malah akan menghambat proses pembangunan,\" jelasnya.
Batas akhir pembayaran PBB ini sampai 30 September 2019 mendatang. Dari sisa waktu yang ada masih ada puluhan OPD yang belum melaporkan daftar lunas PBB. Padahal dengan diwajibkannya ASN ini, diharapkan menjadi panutan masyarakat dalam membayar pajak.
Oleh sebab itu, penyampaian bukti lunas pembayaran PBB sebagai bentuk disiplin ASN Kota Bengkulu, serta menjadi syarat mutlak dalam rekomendasi jabatan Eselon II, III dan IV.\"Kewajiban ASN membayar pajak salah satu komponen yang ikut mempengaruhi secara signifikan peningkatan PAD dari sektor PBB,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: