Bupati Pastikan UPP Milik Pemkab
Pemda Siapkan Payung Hukum
CURUP, Bengkulu Ekspress - Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi memastikan bahwa Universitas Pat Petulai (UPP) yang baru berdiri di Kabupaten Rejang Lebong adalah milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Meskipun menurut bupati dalam pelaksanaanya UPP dikelola oleh Yayasan Pat Petulai.
\"Saya tegaskan bahwa UPP ini adalah milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong meskipun dalam pelaksanaanya dikelola oleh yayasan,\" sampai Bupati Rejang Lebong, DR H A Hijazi SH MSi usai menghadiri pelantikan Rektor UPP di ruang Pola Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Senin (5/8) kemarin.
Guna memastikan bahwa Universitas Pat Petulai tersebut adalah benar-benar milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, maka menurut bupati Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan segera menyusun Raperda terkait dengan UPP itu sendiri. Karena menurut bupati, dengan adanya Perda terkait dengan UPP ini, maka saat ia tidak menjabat sebagai bupati lagi, Pemerintah Kabupaten Lebong tidak melepas atau lepas tangan terkait pengelolaan UPP dengan alasan milik yayasan atau sebaliknya, pihak yayasan merasa UPP ini bukan milik Pemda.
Bupati memastikan bahwa UPP tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong karena anggaran yang selama ini digunakan untuk UPP adalah anggaran dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. \"Bukan hanya UPP nanti yang akan kita buatkan Perda-nya namun juga Politeknik Raflesia,\" tegas bupati.
Terkait dengan kapan Perda tersebut akan jadi, bupati mengaku sesegera mungkin langsung dibuat, bila memungkinkan maka akan dibuat ditahun 2019 ini, namun bila tidak bisa, maka akan dibuat ditahun 2020 mendatang.
Terkait dengan rencana Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk membuat Perda mengenai UPP sendiri, Angota DPRD Rejang Lebong, Wahono SP mengaku DPRD Rejang Lebong menyambut baik rencana tersebut. Bahkan menurut Wahono bila memungkinan bisa saja Perda terkait UPP tersebut nantinya menjadi Perda inisiatif DPRD Rejang Lebong.
Hanya saja menurut Wahono, kemungkinan besar pembuatan Perda untuk UPP tersebut tidak bisa dilaksanakan ditahun 2019 ini. Mengingat untuk pembahasan Perda tahun 2019 ini sudah selesai dilaksanakan oleh DPRD Rejang Lebong.
\"Untuk pembahasan Perda sudah selesai kita laksanakan tahun ini, sehinga tidak kemungkinan besar akan dilaksanakan tahun 2020,\" papar Wahono.
Kemudian Wahono menjelaskan terkait dengan Perda mengenai universitas sendiri sudah dilakukan oleh beberapa daerah di tanah air, salah satunya di adalah Universitas Batu Raja. Sehingga menurut Wahono saat merancang Perda UPP ini nanti Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan DPRD Rejang Lebong bisa belajar disana.
Untuk diketahui Rektor UPP yang dilantik kemarin adalah Prof Dr Ir Alnopri, MS yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua STIPER Rejang Lebong. Pelantikan Rektor UPP sendiri dilakukan oleh Ketua Yayasan Pat Petulai H RA Denni SH MM yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Selain dihadiri Bupati Rejang Lebong, pelantikan Rektor UPP kemarin juga dihadiri Wakil Bupati Rejang Lebong, Dandim 0409/Rejang Lebong, Ketua Pengadilan Negeri Curup bersama unsur FKPD dan OPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: