Bupati Instruksi Sweeping Truk

Bupati Instruksi Sweeping Truk

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Keluhan warga mengenai kerusakan jalan diduga akibat dilalui truk tronton beroda 10, mendapat respon dari Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian. Bupati sudah menginstruksikan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara, melakukan sweeping untuk melarang truk tronton roda 10 untuk melewati kembali jalan di kawasan Tanjung Agung Palik.

Bupati Mian menuturkan, telah banyak keluhan warga banyaknya mobil besar berasal dari perusahaan dengan muatan hingga 30 ton melewati wilayah Kerkap-Lubuk Durian. Selain membuat polusi debu berlebihan, kendaraan dengan muatannya yang banyak itu diduga sudah merusak jalan yang baru saja dibangun Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada 2018.

\"Ya, terkait dengan hal tersebut, saya sudah perintahkan langsung Kepala Dishub Bengkulu Utara  untuk melakukan Sweeping setiap hari. Untuk melarang mobil bertonase besar melewati kawasan jalan yang ada di Kecamatan Tanjung Agung Palik ini. Sweeping dengan cara persuasif kepada perusahaan pemilik truk truk besar tersebut,\" kata Mian

Mian menambahkan, larangan sudah dilakukan Dishub dengan cara persuasif kepada persusahan mulai Sabtu (3/8) lalu. Mudah-mudahan mulai hari ini (5/6) truk tronton sudah tidak beroperasi kembali di jalan tersebut. Ini dilakukan karena kapasitas dan kekuatan jalan tidak sesuai dengan kendaraan bertonase besar, akan tetapi tetap diperbolehkan hanya saja harus menggunakan truk kecil biasa.

\"Insya Allah, Dishub sudah melakukan pertemuan kepihak perusahaan secara persuasif, tetap diperbolehkan beroperasi akan tetapi hanya mengunakan truk kecil saja,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: