2 Desa Masih Ditunda
Pencairan Dana Desa
CURUP, Bengkulu Ekspress - Hingga selesainya proses pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua pada akhir Juli kemarin, masih ada dua desa di Kabupaten Rejang Lebong yang proses pencairan dana desanya masih ditunda. \"Hingga pencairan tahap kedua kemarin, masih ada dua desa yang proses pencairannya masih kita tunda,\" sampai Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Zulkarnain SH.
Dua desa yang proses pencairan dana desanya masih ditunda tersebut adalah Desa Selamet Sudiarjo dan Desa Air Mundu di Kecamatan Bermani Ulu. Pencairan dana desa baik tahap pertama maupun tahap kedua dikedua desa tersebut masih ditunda karena kedua desa tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak penegak hukum terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2018 lalu.
\"Kedua desa ini masih kita tahap proses pencairan dana desanya karena seperti kita ketahui masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak penegak hukum,\" terang Zulkarnain.
Penundaan pencairan dana desa untuk kedua desa tersebut akan dilakukan hingga ada kejelasan terkait dengan proses hukum yang tengah berlangsung. Dimana menurut Zulkarnain apabila sudah ada kejelasan, maka bisa saja proses pencairan dana desa untuk dua desa tersebut bisa mereka lakukan.
Lebih lanjut Zulkarnain menjelaskan, meskipun nanti sudah ada kejelasan terkait dengan proses hukum yang dijalani kedua desa tersebut. Ia juga belum bisa memastikan apakah proses pencairan dana desa untuk tahap ke-1 dan ke-2 yang sudah selesai prosesnya masih bisa dilakukan atau tidaknya kepada kedua desa tersebut.
\"Bila prosesnya sudah jelas dan khusus untuk pencairan tahap pertama dan kedua yang sudah selesai kita akan konsultasi dengan KPPN terlebih dahulu apakah masih bisa dicairkan atau tidak,\" aku Zulkarnain.
Sementara itu, terkait dengan proses pencairan dana desa sendiri, hingga proses pencairan dana desa dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, hanya dua desa yang ditahan tersebut yang belum melakukan proses pencairan atau seluruh desa yang tidak memiliki masalah hukum sudah mencairkan dana desa.
Menurut Zulkarnain, dampak dari ditahannya proses pencairan dana desa di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, maka proses pencairan dana desa tahap pertama maupun kedua di Kabupaten Rejang Lebong tidak mencapai 100 persen.
\"Selain kedua desa yang bermasalah ini semuanya sudah melakukan pencairan, namun secara persentase karena dua desa kita tahan maka tidak mencapai 100 persen yaitu hanya 98,62 persen untuk tahap pertama dan 97,90 persen ditahap kedua kemarin,\" tutup Zulkarnain.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: