Izin Tambak Udang MTS Ditinjau Ulang

Izin Tambak Udang MTS Ditinjau Ulang

SAM, Bengkulu Ekspress - Keberadaan tambak udang PT Majuk Tambak Subur (MTS) yang berlokasi di desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) belum menindak lanjuti teguran ke II oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Sehingga perlu untuk meninjau ulang keberadaan izin tambak udang tersebut. Termasuk akan berkoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

\"Nanti kita akan melakukan peninjauan kembali izin perusahaan tersebut. Tidak diindahkan maka direkomendasikan pencabutan izin, \" kata Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Irihadi MSi kepada wartawan.

Diketahui, Pemkab keluarkan surat teguran kedua, yakni karena belum memiliki Istalasi Penampungan Limbah(Ipal) serta izin pengelolaan limbah LB3. Sedangkan saat ini pihak perusahaan diduga membuang limbah tambak tersebut ke aliran sungai muar pring. Hanya saja, saat inj perusahaan baru mengantongi Izin Usaha Perikanan (IUP) sudah diterbitkan.

Termasuk izin lingkungan, reklame dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) tambak udang ini masih dalam proses. Termasuk Izin Pengelolaan Limbah (Ipal) yang masuk dalam izin lingkungan saat ini juga masih dalam proses.\"Yang belum dilengkapi oleh tambak adalah hal yang prinsipsehingga tindak.lanjutnya memang ditunggu,\" ujarnya.

Ditambahkannya, dalam waktu dekat ini tim percepatan perizinan akan melakukan peninjauan kelokasi terlebih dahulu, jika memang pihak perusahaan belum mengindahkan maka pemkab akan melakukan penijauan ulang izin tersebut. \"Kemarin sudah kita jadwalkan, namun belum jadi. Nanti kita jadwalkan ulang, kalau masih belum ditindak lajuti, akan kita tinjau ulang izin mereka, \" tegas Sekda. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: