Satgas KTR Belum Dibentuk

Satgas KTR Belum Dibentuk

TAIS, Bengkulu Ekspress - Meskipun Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah lama disahkan. Hanya saja, saat ini tidaklah efisien. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada satuan tgas (Satgas) yang di bentuk oleh OPD teknis.“Dalam Perda itu disebutkan harus dibentuk Satgas terlebih dahulu. Kami sarankan agar OPD teknis untuk mengusulkan draf kebutuhan dan nama-nama calon Satgas untuk ditelaah,\" kata Kabag Hukum Setda Seluma, Nurpadliya SH kepada wartawan.

Dikatakannya, Satgas penindakan KTR ini haruslah ditetapkan oleh Bupati, sehingga haruslah ada pengusulan dari OPD teknis. Menurut Lia, Satgas ini nantinya bisa saja melibatkan pihak kepolisian. Karena memang jika Perda ini benar-benar diterapkan secara maksimal, maka ada sanksi denda yang harus dibayar oleh pelanggar. \"Nanti sebagai koordinatornya yaitu OPD teknis, yaitu Satpol Pp,\" ucap Lia.

Belum dibentuknya Satgas ini, diharapkan agar sosialisasi kepada ASN di OPD lebih digiatkan. Ini mengingat untuk mengingatkan bahwa Perda KTR ini sudah mulai berlaku. Sehingga, jangan sampai nanti ketika Satgas telah dibentuk, namun masih ada yang mengatakan tidak mengetahui bahwa Perda tersebut telah diberlakukan.\"Kita sudah melakukan sosialisasi sebelumnya, termasuk dinas kesehatan. Namun memang masih perlu sosialisasi lagi,\" tandasnya.

Satgas Perda KTR ini diharapkan agar segera dibentuk karena, Kabupaten Seluma mendapatkan penghargaan PASTIKA PARAHITA yaitu sebagai salah satu Kabupaten yang menerima penghargaan dalam bidang pengendalian tembakau. Kabupaten Seluma sendiri masuk dalam daftar Kabupaten penerima penghargaan dari Kemenkes karena memang Kabupaten Seluma telah menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang memang menjadi salah satu penilian dari Kemenkes. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: