Gubernur dan Bupati Menjabat 4 Tahun
Jika Memenangkan Pilkada 2020
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jabatan gubernur dan 8 bupati akan mulai diperebutukan pada tahun 2020 mendatang. Tahapannya akan dimulai pada bulan September mendatang. Meski demikian, pemenang jabatan empuk orang nomor satu itu nantinya tidak akan menjabat sampai lima tahun, melainkan hanya empat tahun.
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 201 ayat 7 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati.
\"Jadi ini perlu diketahui publik. Karena memang hasil pilkada tahun depan itu tidak menjabat selama 5 tahun seperti sebelumnya,\" terang Eko, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (28/7).
Menurut Eko, dalam pasal 201 ayat 7 itu berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. Sementara di Bengkulu, sendiri pada tahun 2020 mendatang, akan dilakukan pilkada untuk gubernur, 8 bupati yaitu, Bengkulu Utara, Lebong, Mukomuko, Rejang Lebong, Kepahiang, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur. \"Dalam aturan tersebut sudah tegas,\" ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam untuk Bupati Bengkulu Tengah yang habis masa periodenya tahun 2022 dan Walikota Bengkulu habis masa jabatan 2023 mendatang, maka pilkadanya akan diserentakkan pada tahun 2024 mendatang. Sebab, hal tersebut menurut Eko sudah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016, pasal pasal 201 ayat 9. \"Sama, nanti di Bengkulu akan pilkada serentak pada 2024,\" tambahnya.
Dengan kekosongan jabatan bupati dan walikota itu, maka nantinya akan dijabat oleh caretaker. Para caretaker akan menjabat sempai pilkada serentak digelar oleh KPU, pada tahun 2020 mendatang. \"Ya, selagi ada hasil dari pilkda, maka tetap dijabat caretaker,\" papar Eko.
Untuk tahapan Pilkada tahun 2020 mendatang, secara teknis KPU belum melakukan pembahasan. Sebab, saat ini KPU masih fokus menyelesaikan sidang sengketa di Makamah Konstitusi (MK) untuk hasil Pemilihan Legislatif (Pileg). \"Pembahasan terus dilakukan, tapi belum secara intens, karena kita masih fokus untuk di sidang MK,\" tuturnya.
Termasuk nantinya, jika ada perubahan UU maupun Peraturan KPU yang dilakukan oleh pemerintah pusat, juga akan tetap disesuaikan dengan daerah. Eko berharap, ketika ada perubahan tidak dilakukan mendekati hari tahapan. Sehingga persiapan yang telah dilakukan, tidak perlu harus melakukan perubahaan terlalu banyak. \"Mudah-mudahan lah, kita tunggu dulu dari pusat. Jika memang ada aturan yang berubah, tentu kami yang di daerah akan mensesuaikan,\" tandas Eko. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: