Lidik Kasus Korupsi

Lidik Kasus Korupsi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bengkulu. Hanya saja Kejari Bengkulu belum bisa terbuka kasus korupsi apa yang saat ini sedang diselidiki. Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH MH.\"Untuk kasusnya apa, kita sampaikan saat naik penyidikan,\" jelas Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus mengaku tim Pidsus saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan keterangan akan dilakukan setelah peringatan hari Hari Bhakti Adhyaksa. Dari pemeriksaan keterangan tersebut kasus korupsi yang diselidiki bisa dinaikkan penyidikan atau tidak.

\"Setelah hari adhyaksa kita lanjut pemeriksaan keterangan. Nanti kan bisa ditentukan apakah bisa naik dik atau tidak,\" imbu Kasi Pidsus.

Selama tahun 2019 ini pidsus Kejari Bengkulu belum terlihat menindak lanjuti kasus korupsi. Meski demikian, pidsus Kejari Bengkulu fokus menyelesaikan perkara korupsi, menyelamatkan uang kerugian negara dan meringkus DPO terpidana korupsi.

Salah satu kasus korupsi yang baru saja selesai yakni kasus korupsi tunjangan beban kerja di DPKAD Kota Bengkulu tahun 2015 yang merugikan negara 1,5 miliar dan menyeret 4 orang tersangka. Kemudian meringkus DPO terpidana korupsi atas nama Nazarman Liatien yang mendapatkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: