Andi Rosliansyah Jadi Saksi Kasus Dirwan
Sidang Lanjutan PK
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi infrastruktur di Bengkulu Selatan dengan terpidana mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, kembali digelar di Pengadian Negeri Bengkulu Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Kamis (25/7).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Simamora SH MHum tersebut, Dirwan Mahmud menghadirkan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Andi Rosliansyah sebagai saksi fakta dan saksi ahli dari Univeritas Taruma Negara Jakarta, Hery Firmansyah SH MH.
Awalnya, majelis hakim mempertanyakan alasan dihadirkannya Andi Rosliansyah yang notobene masih menjalani hukuman di Lapas Bentiring kelas IA Bengkulu, terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pemukiman kumuh.
Kuasa hukum Dirwan yang diketuai Sandi K Singarimbun menyebut, Andi merupakan teman sekamar Dirwan di dalam Lapas dan pernah bertemu dengan Juhari alias Jukak.Di hadapan majelis hakim, Andi menceritakan, di dalam Lapas para narapidana tengah membicarakan soal Justice Corboration (JC) bodong alias palsu, yang dijanjikan salah satu petugas di dalam Lapas.
Dimana diketahui sebelumnya, Juhari mengajukan diri sebagai JC kepada KPK dan bersedia mengungkapkan kasus yang menjerat Dirwan Mahmud tersebut.Namun, isu tersebut kemudian ditepis dan Jukak menyebut jika bukan petugas Lapas yang menjanjikan pemberian JC atau menjadi saksi yang mengungkapkan kasus korupsi.
\"Sekitar dua minggu yang lalu bertemu dengan Jukak. dia (cerita) bahwa membohonginya bukan petugas di lapas tapi jaksa KPK. Saya ditipu jaksa. Saya dijanjikan dapat JC. Tapi dibohongi. Itu saja,\" kata Andi menirukan apa yang disampaikan Juhari, kemarin (25/7).
Ditambahkan Andi, Juhari menyampaikan padanya jika merasa ditipu oleh jaksa KPK hingga membuat dirinya harus \"Membunuh\" karir Dirwan Mahmud dan menjebloskannya dalam penjara. \"Dia marah sekali (Jukak, red),\" kata Andi.
Sementara itu, saat saksi ahli Hery Firmansyah giliran dimintai keterangan, majelis hakim bertanya soal sumpah palsu yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan. Sesuai Undang-Undang, saksi tersebut dapat terjerat pasal 22 Jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Sumpah Palsu.
Majelis hakim menyebutkan, kuasa hukum Dirwan Mahmud mengajukan bukti berupa pernyataan saksi Juhari alias Jukak yang menyebut bahwa saksi tidak pernah menyebutkan Dirwan Mahmud agar menyerahkan uang fee kepada istri Dirwan, Hendrati, melainkan kepada kepala dinas saja.
\"Jika pada persidangan perkara pokok saksi menyebutkan keterangan yang kemudian diubah dalam persidangan PK, itu seperti apa,\" kata majelis hakim. Majelis hakim kemudian mengingatkan agar berhati-hati dalam memberikan keterangan palsu karena pasti ada konsekuensi yuridisnya. \"Jadi hati-hati dalam memberikan keterangan karena pasti ada konsekuensinya,\" kata majelis hakim. Sementara itu, persidangan dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak JPU KPK akan dilanjutkan pada Kamis dua pekan mendatang. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: