Ketua Komisi I DPRD Benteng Divonis 2 Tahun Penjara

Ketua Komisi I DPRD Benteng Divonis 2 Tahun Penjara

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Tengah (Benteng), Hanaldin dengan pidana penjara selama 2 tahun. Selain menjatuhkan pidana kurungan, terdakwa Hanaldin juga vonis harus mengembalikan uang denda sebesar Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan.

\"Terdakwa Hanaldin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap Plt Kadinkes Benteng, Mulya Wardana,\" terang Ketua Majelis Hakim, Slamet Suripto SH MHum yang didampingi Hakim Anggota Henny Anggraini SH MH dan Agus Salim SH MH, kemarin (25/7).

Dalam persidangan, majelis mengatakan, jika Hanaldin melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara.

Saat ditemui sehabis sidang, baik terdakwa Hanaldin maupun kuasa hukumnya tidak memberikan statement atau komentar terkait vonis tersebut, apakah akan banding atau tidak. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kumalasari SH menyambut baik terhadap vonis yang sudah diberikan majelis hakim dalam sidang tersebut. \"Ya apa yang divonis hari ini (kemarin, red) sudah sesuai dengan berkas tuntutan kita sebelumnya,\" ucapnya.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, Hanaldin dituntut jaksa penuntut umum dengan 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Pada persidangan membacakan tuntutan, hakim menyatakan dan meyakinkan berdasarkan alat bukti bahwa terdakwa diyakini secara sah bersalah dan mengabulkan tuntutan JPU.

Sebagai ingatan, kasus ini berawal dari, terdakwa yang meminta sejumlah uang kepada korban yakni mantan Plt Kadinkes Benteng, yang mana apabila tidak memberikan sejumlah uang, terdakwa mengancam akan menghambat sejumlah kegiatan pada Dinas Kesehatan. Merasa terancam, korban langsung melaporkan upaya pemerasan tersebut ke Mapolda Bengkulu dan HD pun berhasil diamankan.

Terdakwa diamankan karena telah memintai uang pada korban sebanyak 3 kali, pertama Rp 20 juta, kemudian Rp 10 juta dan terakhir Rp 10 juta. Namun, pada saat penggeledahan BB ditangan terduga pelaku hanya ada Rp 8 juta. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: