17 Honor Buat Surat Pernyataan
BENTENG, BE - Terkait surat edaran Kemendagri RI yang menyatakan tak ada formasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, kemarin Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disprindagkop dan UKM) Benteng menginstruksikan tenaga honorer dilingkungannya membuat surat pernyataan. Inti surat pernyataan berisi 4 point ini para honorer di Disperindag tidak akan menuntut diangkat menjadi PNS. Surat pernyataan ini ditandatangani oleh sebanyak 17 honorer yang bekerja di dinas tersebut.
\"Hal ini, kita lakukan untuk mengantispasi gejolak dari tenaga honorer, terkait edaran Kemendagri tidak ada perekrutan CPNS melalui jalur honorer tersebut,\" ucap Kepala Dinas Prindagkop dan UKM Benteng, H. Amirul, SH kemarin.
Dalam surat kesepakatan itu, ada 4 poin penting yang harus ditandatangani. Isinyinya antara lain, pertama, akan patuh dan taat kepada pimpinan serta perundang - undangan yang berlaku. Kedua, tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS. Ketiga, tidak menuntut kenaikan honor dan keempat siap untuk diberhentikan dari status sebagai honor dengan hormat demi kepentingan organisasi. Surat pernyataan itu, ditanda tangan oleh sebanyak 17 honor di Disprindagkop dan UKM Benteng diatas materai 6000.
Dikatakan Amirul, surat pernyataan ini dirancang untuk mengikat para tenaga honorer sebanyak 17 orang tersebut. Dengan begitu, mereka tidak dapat menuntut terkait kenaikan gaji, pengangkatan CPNS dan lainnya. Apalagi melakukan aksi - aksi yang dapat menggangu kinerjanya. Hanya saja, kiat para honor untuk membuat surat pernyataan ini baru pertama yang dilakukan oleh pihaknya diantara SKPD dilingkungan Pemkab Benteng ini. Oleh sebab itu, Amirul menghimbau kepada SKPD lain untuk melakukan hal yang sama. \" Kita yang pertama kali melakukan terobosan tenaga honorer yang membuat surat pernyataan ini. Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau agar kepada SKPD se- Kabupaten Benteng ini untuk melakukan hal yang sama untuk mengantisipasi gejolak ini,\" tandasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: