Cawagub Tak Bisa Diganti
Syarat Lengkap, Segera Diserahkan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dua nama calon Gubernur Bengkulu, Muslihan DS dan Dedy Ermansyah yang sudah diserahkan ke Gubernur Bengkulu sudah tidak bisa diganti lagi. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Agung Gatam mengatakan, tidak bisa dilakukan penggantian lantaran dua nama sudah diserahkan oleh parpol pengusung, yaitu Muslihan DS dari Partai Hanura dan Dedy Ermansyah dari Partai Nasdem.“Kalau belum diserahkan bisa diganti, kalau sudah tidak bisa,” ujar Agung kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (24/7).
Dijelaskannya, gubernur hanya bertugas menerima usulan nama cawagub dari parpol pengusung. Gubernur juga tidak bisa mengevaluasi nama cawagub tersebut. Bukan hanya gubernur, parpol pengusung yang telah menyerahkan dua nama cawagub juga tidak bisa mengusulkan kembali untuk mengubah nama yang telah diserahkan. “Sama, parpol juga tidak bisa mengganti dua nama itu. Karena sudah diserahkan,” tambahnya.
Untuk penyerahaan dua nama cawagub tersebut, menurut Agung, gubernur diberikan waktu 15 hari kerja terhitung tanggal penyerahan dua nama cawagub ke gubernur yaitu 10 Juli lalu. Jika tidak diserahkan dalam waktu tersebut, maka gubernur dianggap melanggar undang-undang. “Kalau tidak diserahkan, jelas gubernur sudah melanggar undang-undang,” tutur Agung.
Dari informasi berkembang, lanjut Agung, belum diserahkan dua nama cawagub itu lantaran kurang lengkapnya surat pengantar dari parpol pengusung.Menurutnya, penyerahaan dua nama cawagub itu dari gubernur secara administrasi harus dilengkapi, tidak hanya sebatas rekomendasi. Sehingga ketika dua nama cawagub itu diproses tidak menyalahi aturan. “Kabarnya begitu. Jadi gubernur bisa menelaah terlebih dahulu surat tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Setdaprov Bengkulu, Drs Hamka Sabri Msi saat dikonfirmasi berada di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mewakili gubernur dalam acara Hari Kesatuan Gerak PPK TK Nasional mengatakan, gubernur memang sudah mendapatkan dua nama cawagub yang dari parpol pengsung.
Secara berkas syarat dan aturan sudah lengkap semua, tinggal dilakukan penyerahaan ke DPRD Provinsi Bengkulu. “Semua sudah lengkap, tidak ada yang kurang,” ujar Hamka. Untuk itu, gubernur diperkirakan dalam waktu dekat ini akan menyerahan dua nama cawagub tersebut ke DPRD Provinsi. Sehingga DPRD Provinsi bisa memproses untuk pemilihan wagub definitif. “Segera, dalam waktu dekat kita serahkan,” pungkasnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: