Terdakwa Pembunuh Isteri Hamil Jalani Sidang Perdana
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Terdakwa pelaku pembunuhan terhadai isteri yang sedang hamil di Tanjung Jaya Kota Bengkulu, beberapa waktu lalu, Romi Sepriawan, menjalani sidang perdana di kantor Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (24/7/19). Dalam sidang tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Daniel R P Hutagalung, membacakan berkas dakwaan didepan majelis hakim.
Dalam berkas tersebut, terdakwa dinilai dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas hal tersebut, terdakwa diancam pasal 340 KUHP dengan hukam mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Mendengar berkas dakwaan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi atau keberatan. Kuasa hukum terdakwa menganggap pada kliennya memang ada suatu hal yang tak wajar pada pola tingkah laku yang mengindikasikan gangguan kejiwaan.
\"Ya, kita akan lanjutkan sidang minggu depan. Tadi kita tidak mengajukan keberatan kepada hakim. Namun, kita masih bersikeras kalau pada klien kita ini ada sedikit gangguan kejiwaan. Juga itu menurut kita bukan pembunuhan berencana melainkan tindakan spontan ya,\" ujar kuasa hukum terdakwa, Panca Darmawan.
Sidang dilanjutkan pada miinggu depan. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Rencananya JPU menghadirkan 7 orang saksi dan beberapa alat bukti di persidangan.
Untuk diketahui, kejadian menggegerkan di Kelurahan Tanjung Jaya Kota Bengkulu, di rumah korban dan tersangka tersebut sempat menyita perhatian masyarakat luas. Pembunuhan yang terjadi tergolong sadis. Korban digorok sang suami dalam keadaan hamil besar. Tak hanya itu, terdakwa juga membelah perut korban dengan pisau yang digunakan untuk menggorok leher korban sebelumnya. Lalu, terdakwa mengeluarkan bayinya dalam kondisi hidup. Kemudian, korban sempat kabur, namun setelah itu menyerahkan diri ke kepolisian. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: