Tersangka Penyiraman Air Keras Tewaskan Korban Bertambah
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tersangka penyiraman air keras yang menewaskan korban Yeta Maryati (32), warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, bertambah. Setelah berhasil menangkap tersangka He, suami korban sendiri, yang kabur ke Kota Padang, Sumatera Barat. Pada Rabu (24/7/19), Polres Bengkulu kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku lainnya NI (33) warga Jalan Manggis, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu.
NI berupaya menyembunyikan tersangka He paska kejadian penyiraman terhadap korban Yeta Maryati. NI yang mengetahui kasus yang dihadapi He juga membatu mencarikan travel untuk memberangkatkan He kabur ke Kota Padang.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetio, Rabu (24/7/19). Kapolres menuturkan, \"Ya, NI ini diketahui terlibat dalam upaya menyembunyikan tersangka He paska kejadian penyiraman air keras terhadap korban Yeta. NI kita kenakan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara,\" ucapnya.
NI tidak ditahan, dikarenakan ancaman hukuman terhadapnya dibawah 5 Tahun. Sementara He masih ditahan di ruang tahanan Polres Bengkulu, untuk menjalani proses hukum.
Tindakan yang dilakukan He tergolong keji dengan menyiramkan air keras ke wajah hingga tubuh isterinya sendiri hingga mengalami luka bakar 80 persen di sekujur tubuh dan akhirnya meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Yunus Bengkulu. Diduga pelaku memang sudah merencanakan kejahatannya, karena air keras yang digunakan pelaku sengaja dibeli dari Kota Linggau, Sumatera Selatan. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: