Kuota BBM Bengkulu Habis Diakhir Tahun
Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Kuota Bahan Bakar Mintak (BBM) untuk Provinsi Bengkulu, sudah disuplay sebesar 54 persen per Juni lalu, dari jumlah kuota tahun ini 82 Ribu Kilo Liter (KL). Sebab, itulah kuota BBM untuk Bengkulu, kemungkinan besar jebol atau lebih tepatnya habis diakhir tahun ini.
Hal itu diungkapkan Sales Ritel (SR) PT Pertamina Bengkulu, Riza Rahmat saat diwawancarai Bengkuluekspress.com, di Bengkulu, Senin (22/7),
\"Seharusnyakan, Juni 2019 atau per enam bulan itukan 50 persen penyalurannya. Ini sudah 54 persen, artinya tersisa 46 persen lagi. Itu belum dihitung suplai BBM selama Juli ini.\"
Terkait rencana mengembalikan kuota BBM untuk Bengkulu menjadi 104 Ribu KL, lanjut Riza, masih dipertimbangan BPH Migas. Dari Pertamina Bengkulu mengusulkan seperti usulan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Karena, penurunan kuota BBM oleh BPH Migas bukan saja dilakukan di Bengkulu, tetapi dilaksanakan di seluruh daerah.
\"Sudah 498 kota dari Januari hingga Juni, berpotensi melebihi kuota ketika penjualan sampai akhir tahun. Karena, dari Januari sampai Juni itu harusnya 50 persen. Nah angkanya sekarang itu 54 persen,\" katanya.
Riza mengaku, dari setiap SPBU di 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu, melebihi penyaluran BBM. Dengan rata-rata mencapai 53 persen per akhir Juni lalu. Dari BPH Migas Pusat sudah mengirimkan timnya ke Bengkulu pada 19 dan 20 Juli lalu.
\"Mereka sampling SPBU-SPBU diselidiki data-data penjualannya termasuk record penjualan per harinya. Ada beberapa SPBU di Kota Bengkulu dan beberapa SPBN. Nah, hasil kunjungan itu, masih dibahas lagi di pusat. Apakah di Provinsi Bengkulu ini perlu ditambah kuota atau tidak,\" ungkapnya.
Masih kata SR, Pertamina Bengkulu ini, dari hasil kunjungan tim BPH Migas akan diketahui apakah sebenarnya kuota BBM Bengkulu sudah cukup atau adanya kemungkinan penyalurannya yang tidak tepat sasaran. Pertamina sangat mendukung penyataan dari Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Ketika ada SPBU melanggar disanksi sesuai kontrak yang telah mereka sepakati.
\"Sanksi yang diberikan tetap sesuai dengan tingkatannya. Kalau tingkat teratas, bisa langsung diputus kotrak kerjanya. Kita akan selidiki juga, apakah ini ulah oknum operatornya saja atau ada keterlibatan managernya,\" jelasnya.
Riza menambahkan, keberadaan Pertamini dan warung yang menjual BBM eceran pada dasarnya melanggar aturan. Sebab, tidak memiliki izin, diantaranya tidak memiliki izin menimbum BBM. Seharusnya itu melanggar dan bisa dilakukan penertiban.
Kalau yang saya paham, itu bukan wilayah Pertamina. Lantaran kalau kami ini hanya bertanggung jawab ditingkat SPBU saja. Namun itu (Pertamini/eceran BBM) bisa dilakukan penindakan aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah,\" tutupnya. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: