Paman dan Keponakan Bersimbah Darah
MUARA KEMUMU, Bengkulu Ekspress– Berniat meminta klarifikasi atas kejadian pemukulan terhadap Sispan. Seorang paman dan keponakannya malah bersimbah darah dianaiaya menggunakan sebilah parang. Hal ini dialami Deko (25) dan pamannya Firmansyah (50), warga Desa Batu Kalung. Tubuh keduanya mendapatkan tebasan senjata tajam jenis pedang dan parang dari tersangka Ea (21) alias Eeng warga satu desa dengan korban.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis sore (18/7) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu. Bermula saat korban Deko mendatangi rumah Mh (51) alias Holik dengan maksud meminta penjelasan terkait pemukulan terhadap Sispan (Kakak Deko).
Kepergian Deko ke rumah tersangka Mh diketahui sang paman Firmansyah (50), yang kemudian memumutuskan menyusul keponakannya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tiba di lokasi kejadian, Firmasyah melihat Deko sedang terlibat perkelahian dengan tersangka Mh, perkelahian tidak seimbang karena Mh mendapatkan bantuan dari anaknya anaknya Ea. Dalam perkelahian satu lawan dua tersebut, tersangka Ea membacok Deko yang mengenai pipi kiri dan bahu kiri. Firmansyah yang melihat pertarungan langsung mendekat dengan maksud melerai. Ternyata kedua tersangka yang tengah emosi tinggi, tidak memberikan kesempatan kepada kedua korban untuk bersikap.
Ayunan pedang pun diarahkan ke tubuh Firmansyah, sehingga sang paman ikut bersimbah darah sebagaimana keponakan Deko yang sudah terluka lebih dulu. Kedua korban menderita luka parah dibagian tubuh dan wajah. Perkelahian berakhir setelah kedua korban berlumuran darah dan terkapar di halaman rumah pelaku. Warga sekitar yang mengetahui kejadian berkumpul dilokasi kajadian. Kedua korban langsung dilarikan ke IGD RSUD Kepahiang untuk mendapatkan pertolongan.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yusyiadi SIK mengatakan dua pelaku penganiayan sudah diamankan didalam sel Mapolres Kepahiang. “Kalau untuk penyebab jelasnya masih dalam pengusutan, kejadian bermula saat kedua korban mendatangi rumah pelaku,” ucap Yusyiadi Jum’at (19/7).
Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang mejerat kedua pelaku dengan pasal 351 ayat (2) KHUPidana dengan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Adapun barang Bukti berhasil diamankan 1 (satu) bilah pedang, satu bilah parang, 1 buah linggis, 1 lembar baju berlumuran darah milik Firmansyah, 1 lembar baju berlumuran darah milik Deko, 1 lembar celana berlumuran darah milik Firmansyah, 1 lembar celana berlumuran darah milik korban Deko. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: