Berkas Tersangka Pembunuh Istri Hamil Dilimpahkan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tersangka pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Kota Bengkulu pada bulan Februari 2019 lalu, siap disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Jumat pagi (19/7), telah melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial RM ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, untuk segera menjalani persidangan.
Salah Seorang Tim JPU Kejari, Daniel Hutagalung SH mengatakan, memang benar berkas perkara tersangka RM yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri yang sedang hamil 9 bulan tersebut ke PN.\"Ya, berkasnya sudah kita limpahkan ke PN Bengkulu. Saat ini kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,\" ucap Daniel, saat diwawancarai BE kemarin (19/7).
Ia menjelaskan, untuk materi dalam surat dakwaan terhadap tersangka RM sesuai dengan hasil pemeriksaan di Kepolisia. Tersangka diancam dengan pasal yang sama, yakni pasal 340 subsider 338 KUHP subsider 356 KUHP dan sebsider pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga KUHPidana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
\"Sudah kita pelajari setelah kita menerima pelimpahan dari penyidik Polres Bengkulu dan nanti kita lihat dalam persidangan ya,\" ucapnya.
Selain itu, terkait dengan motif pembunuhan terungkap semuanya ketika nanti dalam proses persidangan nanti. Sekarang ini sesuai dengan pengakuan tersangka pembunuhan tersebut, disebabkan tersangka kesal dengan prilaku istrinya sehingga dengan sadar menggorok leher sang istri sebanyak 5 kali dan membelah perut istrinya yang sedang hamil 8 bulan lalu mengeluarkan jabang bayi dari perut sang istri dengan senjata tajam yang sama\"Ini berdasarkan keterangan dari tersangka RM waktu di BAP Polisi dan sewaktu kita tanyai beberapa waktu yang lalu, namun untuk secara pastinya waktu di persidangan nanti akan terungkap semuanya,\" demikian ucapnya.
Humas PN Slamet Suripto SH MH membenarkan, berkas perkara tersangka pembunuh istri yang terjadi di Kelurahan Tanjung Jaya, Kota Bengkulu, pada Februari lalu sudah dilimpahkan ke PN. Sekarang ini tinggal ketua PN menentukan siapa majelis hakim yang nantinya memimpin sidang tersebut.
Sebagai ingatan, kejadian ini sempat menghebohkan warga Bengkulu. Diduga, karena cemburu, sang suami berinisial RM nekad menghabisi nyawa istrinya tersebut ketika sedang tertidur. Saat itu tersangka tega menghabisi nyawa korban dengan menggorok leher korban dan membelah perut korban untuk mengeluarkan bayi diperut sang istri. Beruntung si jabang bayi berhasil diselamatkan. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: