Wajib Urus Amdal

Wajib Urus Amdal

\"KepalaARGA MAKMUR, BE - Jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantuan lingkungan hidup (IKL-UPL). Kepala BLH, Nirzawan SH MSi mengatakan bahwasannya masyarakat yang memiliki usaha besar wajib mengurus analisis dampak lingkungan (Amdal). Baik jenis kegiatan melalui perhubungan darat, laut, dan udara.

\"Sesuai dengan lokasi rencana kegiatan wajib sesuai dengan racana tata ruang wilayah dan jika tak sesuai maka UKL-UPL wajib dikembalikan, karena ini sangat besar sekali dampaknya,\" ujar Nirzawan.

Penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir yang memuat identitas. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, Amdal, bentuk upaya pengelolaan dan penampakkan lingkungan hidup, dan lain sebagainya yang diisi sesuai dengan pedoman pengisian.

Dasar penapisan dokumen UKL-UPL yang ada harus sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 34 ayat 2 yang menyatakan gubernur atau bupati atau walikota menetapkan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dan peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 13 tahun 2010 tentang upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. \" Rencana inilah yang harus kita pedomani,\" jelasnya.

Sementara untuk SKPD yang belum menyampaikan jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantuan lingkungan hidup (IKL-UPL). Yakni dinas pekerjaan umum, dinas kelautan dan perikanan, dinas pendidikan dan kebudayaan, badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa (BPMPD), dan badan ketahanan pangan dan penyuluh pertanian (BKP3). (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: