Pajak Rokok Diusul untuk Pospam

Pajak Rokok Diusul untuk Pospam

TAIS, Bengkulu Ekspress - Pajak rokok di Kabupaten Seluma, 2018 mencapai Rp 7 miliar. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI, hasil pajak tersebut harus ada kontribusi ke Program Jaminan Kesehatan (JKN) sebesar 37,5 persen dari total pajak rokok. Hanya saja, Dinas kesehatan Kabupaten Seluma, mengusulkan agar anggaran itu dialihkan bukan digunakan untuk pengadaan fasilitas atau peningkatan pelayanan kesehatan. Melainkan untuk pembiayaan penjagaan pospam lebaran dan Natal serta tahun baru di kabupaten Seluma.

\"Anggaran pajak rokok dikembalikan ke daerah. Anggaran tersebut untuk pospam lebaran dan tahun baru,\" tegas Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Arlan Aksa SSos kepada Bengkulu Ekspress.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma Suprapto SE Msi menjelaskan, pengalihan anggaran tersebut harus melalui rapat anggaran di DPRD Seluma. Pajak rokok ditahun 2018 itu sebesar Rp 7 miliar dan sesuai PMK tahun 2019 sebesar Rp 8 miliar.\"Untuk pengalihan anggaran tersebut, harus melalui Banggar DPRD Seluma dan pembahasan,\" tegas Suprapto.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Seluma, Ricco Hanggara menerangkan, setoran pajak rokok sebesar Rp 780 hingga untuk kompensasi iuaran jamkesda tahun 2019. Dengan itu apabila ditambahkan dengan peserta miskin di Seluma, maka selama triwulan ketiga ini bisa menambah 6.700 peserta JKN.

\"Dananya sudah ada direkening BPJS. Kami minta dana ini digunakan untuk penambahan peserta JKN. Kalau kita hitung bisa mencapai 6700 peserta jamkesda yang bisa dibiayai dengan anggaran tersebut sampai dengan bulan desember mendatang, \"terangnya.

Sedangkan, saat ini berdasarkan data dari internal BPJS, masih ada 7.732 penduduk yang masuk basis data terpadu belum masuk peserta JKN. Jika, anggaran kontribusi pajak rokok ini digunakan, maka dipastikan tinggal sedikit lagi peserta Jamkesda yang belum terdaftar.

\"Kita berharap Rp 780 juta ini bisa di sepakati untuk penambahan kuota agar warga miskin memang bisa di akomodir masuk kepada JKN,\"imbuhnya singkat.

Dalam pembahasan addendum PKS dan Penambahan Jamkesda Kabupaten Seluma ini juga terungkap keluhan salah seorang ASN bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat tidak adanya pendapatan bagi petugas yang mengurus BPJS masyarakat miskin ini. Termasuk tidak adanya fee atas pekerjaan yang sudah dilakukan. \"Saya sudah dari tahun ketahun mengurusi BPJS masyarakat miskin ini, namun tidak ada feenya,\" ujarASN saat kegiatan tersebut. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: