Pemkot Tolak Lunasi Ganti Rugi SDN 62

Pemkot Tolak Lunasi Ganti Rugi SDN 62

Ratusan Siswa Segera Direlokasi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tenggat waktu yang diberikan selama 7 hari oleh pihak ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu, rupanya tak dimanfaatkan Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan pelunasan ganti rugi Rp 3,4 miliar. Pasalnya, setelah kasus penyegelan itu berhasil dibuka, pemkot justru akan mengosongkan bangunan sekolah itu dan merelokasi ratusan siswa untuk pindah belajar ke SD-SD lain, dan secara tegas menolak untuk membayar ganti rugi sesuai tuntutan ahli waris.

\" Kita sudah memikirkan alternatif solusi, rencananya anak-anak ini akan direlokasi dulu ke sekolah lain. Kemudian pemkot melalui tim, akan mencari lahan baru untuk membangun gedung sekolah yang baru,\" kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah SSTP MSi saat ditemui BE di ruang kerjanya, kemarin (16/7).

Adapun sekolah yang siap menampung siswa ini yakni SDN 54 jalan Bukit Barisan No.2, Sawah Lebar, dan SDN 47 jalan Prof DR Hazairin SH, Ps. Jitra, Teluk Segara. Relokasi ini berlangsung selama proses pembangunan gedung SDN 62 yang baru. Pun demikian, hal ini belum dipastikan 100 persen karena pihak Dikbud masih menjajaki sekolah-sekolah lainnya yang masih berada di zonasi yang sama. \" Nanti anak-anak itu akan dibagi jam belajarnya pagi dan sore,\" tukasnya.

Berdasarkan kajian Pemkot, untuk mengeluarkan dana sebesar Rp 3,4 miliar membeli lahan tersebut sangatlah berat, sebab nilai jual tanah berdasarkan peta lokasi sudah tidak wajar. Jika dibandingkan dengan membeli lahan baru serta dibangun kembali gedung sekolah yang baru maka hasil hitungan pemkot akan lebih murah atau tidak lebih dari Rp 2 miliar atau bahkan kurang dari Rp 1 miliar.

Oleh sebab itu, dana Rp 1 miliar yang ditolak oleh ahli waris sebagai cicilan pemkot sebelumnya, akan dialihkan untuk pembelian lahan baru. \" Pertimbangannya dengan angka Rp 3,4 miliar untuk membeli tanahnya saja mungkin akan lebih baik lagi kalau anggaran itu kita belikan tanah dan membangun gedung sekolah baru, tentu hasilnya akan lebih bagus lagi dan lebih memadai dari sebelumnya,\" jelas Medy.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan keputusan pengadilan tanah itu memang menjadi milik ahli waris, tetapi bangunan diatasnya merupakan aset Pemda Kota yang dibangun menggunakan APBD, maka setelah gedung sekolah nanti dikosongkan pihak manapun tidak bisa membongkar atau merusak aset daerah tersebut. Jika nantinya ada oknum yang merusak bangunan itu maka pemkot telah mempersiapkan kuasa hukum untuk menindaklanjuti persoalan itu ke ranah pidana sesuai aturan perundang-undangan berlaku.

\" Kalau kemarin dari ahli waris memagari lahan, maka kami meminta aset-aset yang ada di atas tanah itu tidak bisa dirusak atau diapa-apakan terlebih dahulu. Jadi status lingkungan SDN 62 itu menjadi status QUO saja, artinya Pemerintah tidak bisa memanfaatkannya, begitu juga dengan ahli waris juga tidak bisa,\" tegas Medy.

Wakil Ketua II DPRD Kota, Teuku Zulkarnain SE menambahkan bahwa keputusan Pemkot untuk merelokasi siswa dan mencari lahan baru dianggap sangat tepat, dan akan didukung pihak dewan. Karena, sebelumnya pemkot sudah ada itikad baik untuk melunasi dengan dianggarkan Rp 1 miliar di dalam APBD murni hasil rasionalisasi anggaran dari seluruh OPD dan menjanjikan sisanya akan dibayarkan pada tahun 2020, hanya saja pihak ahli waris menolak dan terlalu memaksakan kehendak, sehingga pemkot harus mengkaji ulang dan mulai mempertimbangkan antara rugi dan untung, maka dengan membeli lahan baru dianggap lebih menguntungkan dibanding membayar tanah hingga Rp 3,4 miliar.

\" Berdasarkan keputusan pengadilan kewajiban Pemkot mengganti rugi karena memakai tanah untuk SD itu, nah kalau nantinya Pemkot tidak memakai lagi lahan itu untuk SD, apa lagi yang bisa dituntut? tinggal kita balikkan saja tanah itu ke ahli waris, kan konsekuensi dari tidak membayar ganti rugi itu adalah mengembalikan tanah itu ke ahli waris. Sedangkan kita sudah punya yang baru,\" kata Teuku. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: